Senin, 21 Mei 2012

ANALISIS POLITIK LUAR NEGERI

ANALISIS POLITIK LUAR NEGERI
(MENURUT PERSPEKTIF LIBERAL )
Mk politik Luar Negeri

Dosen Mata Kuliah Rosnani,S.Ip,M.A



OLEH
Frederikus Kutanggas
4510 023 005


FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS”45”MAKASSAR
2012





ANALISIS POLITIK LUAR NEGERI

     PRINSIP DASAR LIBERALISME
Liberalisme ialah falsafah yang meletakkan kebebasan individu sebagai nilai politik tertinggi. Seseorang yang menerima fahaman liberalisme dipanggil seorang liberal. Walau bagaimanapun, maksud perkataan liberal mungkin berubah mengikut konteks sesebuah negara.
Liberalisme menekankan hak-hak peribadi serta kesamarataan peluang. Dalam fahaman liberalisme, pelbagai aliran dengan nama "liberal" mungkin mempunyai dasar dan pandangan yang berlainan, tetapi secara umumnya aliran-aliran ini bersetuju dengan prinsip-prinsip berikut termasuk kebebasan berfikir dan kebebasan bersuara, batasan kepada kuasa kerajaan, kedaulatan undang-undang, hak individu ke atas harta persendirian, pasaran bebas dan ketelusan sistem pemerintahan. Mereka yang liberal menyokong sistem kerajaan demokrasi liberal dengan pengundian yang adil dan terbuka, di mana semua rakyat mempunyai hak-hak yang sama rata di bawah undang-undang.

Liberalisme merupakan paham yang menekankan kebebasan individu dalam menjalankan kegiataannya yang lebih cenderung ke arah kegiatan ekonomi tanpa campur tangan pemerintah paham ini dikemukakan oleh Adam smith.prinsip-prinsip pemikiran rasional ilmiah,pemerintahan yang terbatas,pemikiran tentang kebebasan individu dan posisi individu yang bebas dari campur tangan negara dianggap sesuai dengan sistem demokrasi dan kapitalisme kebebasan politik,kompetisi individu dalam masyarakat sipil dan sistem kapitalisme pasar adalah yang terbaik dalam menopang kesejaterahan melalui alokasi-alokasi sumber-sumber yang terbatas secara efisien dimasyarakat(Burchil,2009:3)
Ada tiga macam komitmen terhadap hak-hak yang menjadi fondasi liberalisme(M.W Doyle,2008;50) yang pertama disebut kebebasan negatif’yang merupakan kebebasan dari penguasa sewenang-wenang(arbitratyz) ini merupakan kebebasan menentukan yang baik dan buruk,kebebasan pers,dan kebebasan berbicara,sederetan hukum,kebebasan memiliki dan hak milik,kedua adalah hak untuk melindungi dan memperjuangkan kesempatan bagi kebebasan atau disebut juga “kebebasan positif “ini meliputi hak sosial dan ekonomi,kesamaan kesempatan dalam pendidikan dan hak-hak terhadap sistem kesehatan dan mendapatkan pekerjaan.hak-hak ini penting untuk bisa mengekspresikan diri dan berpartisipasi secara aktif.hak liberal yang ketiga adalah partisipasi demokrasi dan perwakilan yang sangat penting untuk menjamin kelangsungan dua hak itu.itu untuk menjamin individu-individu yang otonomi secara moral ini agar tetap bebas dalam setiap tindakan sosial mereka.



     ANALISIS POLITIK LUAR NEGERI
Politik luar negeri merupakan salah aspek penting yang menjadi kebutuhan semua negara dalam sistem internasional pada abad 21 ini,setiap kebijakan yang diambil oleh masing-masing negara pasti telah di rencanakan matang-matang guna memperoleh keuntungan maksimal demi memenuhi kebutuhan domestik negaranya masing-masing.dalam perspektif liberalisme politik luar negeri dianggap merupakan salah satu kesempatan bagi paham liberal dalam mengembangkan dan mempengaruhi berbagai sistem pemerintahan negara-negara dalam sistem internasional. Hal ini dapat kita cermati bersama di abad 21 ini dimana era globalisasi dan pasar bebas merupakan hasil dari paham liberal yang kemudian menyebar dan tumbuh subur  di berbagai sistem pemerintahan negara ini semakin intens ketika berbgai organisasi regional mulai memikirkan untuk membentuk common market atau trade zone antar negara diwilayahnya ini semakin mendukung penyebar luasan dan semakin kuatnya paham liberalisasi didunia karena pada hakekatnya perekonomian dan poltik saling mempengengaruhi sehingga apabila suatu negara terlibat dalam sistem perekonomian global yang terliberalisasi ini maka dengan sendirinya sistem politiknya akan terpengaruh juga .
Dewasa ini hampir semua negara didunia tergolong ataupun menggunakan paham liberal dalam menata kehidupan perekonomiannya walaupun sistem pemerintahannya tidak menggunakan demokrasi yang diajukan oleh kaum liberal,misalnya pada negara china walaupun sistem perpolitikannya bersifat komunis namun dalam membangun dan mengembangkan perekonomiannya mereka cenderung mengarah kepada paham liberal,paham liberal sendiri semakin diminati berbagai negara didunia setelah amerika serikat memenangkan perang dingin atas Uni soviet,dan terus mempromosikan paham ini diberbagai belahan dunia dan diikuti oleh kemajuan negara tersebut yang menjadikannya negara hegemoni dan super power saat ini.
Politik luar negeri dalam pandangan kaum liberal adalah menekankan perlunya aspek domestik atau yang disebut inside-out approach.dimana dalam pendekatan inside-out approach perilaku negara-negara dapat kita cermati dengan memeriksa pengaturan atau perjanjian dari dalam negara(endogenous arrangements).Khususnya ini berlaku seperti kata  Doyle, demokrasi liberal adalah keinginan unik untuk menghindari penggunaan kekuatan dalam hubungan mereka dengan yang lain), suatu pandangan yang menolak argumen realis bahwa sifat anarkis dalam sistem internasional berarti negara-negara terperangkap dalam perebutan kekuasaan dan keamanan (Linklater,1993:29).
Dan setelah menganalisis materi tentang liberalisme yang begitu mengglobal saat ini ternyata bahwa paham liberalisme bisa sukses saat ini karena mampu menyebar dihampir seluruh dunia dengan menggunakan tiga Asas penting yang dijunjung tinggi dalam paham ini, yaitu :hak asasi manusia,perdagangan bebas,pengaruh Globalisasi.ketiga kata ini sangat menarik bagi masyarakat internasional dan hal ini juga memberikan peluang dan potensi yang besar bagi perkembangan paham liberal karena paham tersebut pada pada prinsip dasarnya sangat berhubungan dengan liberalisasi berbagai bidang  bagi masyarkat internasional .
Politik luar negeri dalam perspektif liberalisme menekankan adanya kebebasan individu antar negara untuk melakukan berbagai kerjasama dalam rangka kesejaterahan individu-individu tersebut,pemerintah dalam kebijakannya diharapkan hanya menyediahkan fasilitas bagi kelancaran proses kerjasama antar individu tersebut tanpa ikut campur tangan mengontrol apa yang dilakukan oleh individu antar negara tersebut.
Pada era globalisasi sekarang ini dimana tidak ada batasan ruang dan waktu dalam berbagai perputaran arus informasi,ruang dan barang maka kebebasan individu dalam beraktivitas perlu ada kebijakan dari pemerintah dalam hal memfasilitasi berbagai kegiatannya serta perlindungan terhadap warga negara yang melakukan aktivitas lintas batas negaranya sehingga efektif dan efesien aktivitas yang dilakukan inipun mempunyai dampak yang positif bagi pendapatan negaranya.paham liberal menekankan adanya penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam menjalin kerjasama antar individu dalam sistem internasional.
Hakekat hubungan antar negara menurut kaum liberal adalah harmonisasi dan damai ,Politik luar negeri dalam perspektif kaum liberalis menentang adanya peperangan antar negara (Realisme ) dalam menyelesaikan suatu sengketa internasional,paham liberalis dalam menyelesaikan suatu sengketa internasional lebih  mengarah kepada penyelesaian sengketa atau konflik tersebut secara diplomasi dan lebih mengutamakan menjalin hubungan persahabatan dengan berbagai negara didunia karena selalu berdasar kepada penghormatan terhadap hak asasi manusia individu-individu yang berada disuatu negara.kaum liberalis juga melihat bahwa dalam persahabatan antar negara hubungan menjadi lebih bermakna melalui perdagangan dan kesamaan ideologi dan sistem pemerintahan demokrasi.
Kaum liberal dalam melihat Politik luar negeri menurut kaca mata liberalisme menekankan adanya penguatan kepada aktor individu  oleh negara tanpa campur tangan dalam hubungan internasional sehingga mampu bersaing secara fair pada era globalisasi ini.kebijakan-kebijakan strategis yang mendukung kinerja individu dalam hal ini para pengusaha dan perusahaan-perusahan multi nasional(multi national cooperation) sehingga ada masukan bagi pendapatan pajak domestik negara tersebut demi mencapai kepentingan nasional dengan memanfaatkan kebijakan luar negeri di era globalisasi ini.

Akhirnya bahwa politik luar negeri dalam pandangan kaum liberal lebih mengarah kepada kerja sama ekonomi dan harmonisasi hubungan diantara dua atau lebih negara di dunia serta adanya  ruang yang bebas bagi individu maupun MNC untuk melakukan berbagai aktivitasnya yang melintasi batas negara-negara di dunia.globalisasi dan pasar bebas serta penghormatan terhadap hak asasi manusia merupakan tiga hal konsep penting paham liberal yang menjadikannya menjadi paham yang menurut saya telah mendominasi dunia karena hal ini dianggap layak oleh berbagai negara-negara merdeka untuk menggunakannya dalam sistem pemerintahan mereka.

ORGANISASI KESEHATAN DUNiA





World Health Organization (WHO) Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization/WHO) adalah salah satu badan PBB yang bertindak sebagai sebagai koordinator kesehatan umum internasional dan bermarkas di Jenewa, Swiss. WHO didirikan oleh PBB pada 7 April 1948. Direktur Jendral sekarang adalah Margaret Chan (menjabat mulai 8 November 2006). WHO mewarisi banyak mandat dan persediaan dari organisasi sebelumnya, Organisasi Kesehatan, yang merupakan agensi dari LBB. A. Latar Belakang Gagasan pembentukan otoritas internasional untuk mengabaikan masalah kesehatan masyarakat dimulai dengan perumusan aturan hukum internasional pada akhir abad ke-20 ke-19 dan awal. Sudah pada tanggal 9 Desember 1907, konvensi disimpulkan di Roma untuk pembentukan Kantor Kesehatan Masyarakat Internasional oleh pemerintah Britania Raya, Belgia, Brasil, Spanyol, Amerika Serikat, Perancis, Italia, Belanda, Portugal, Rusia, Swiss dan Mesir. Organisasi ini terdiri dari perwakilan para pihak penandatangan. Visi dari WHO- adalah : “Pencapaian tingkat kesehatan setinggi-tingginya bagi masyarakat internasional dan mendorong individu untuk berperan membantu masyarakat dunia dalam mencapai tingkat kesehatan tertinggi”. (http://www.who.or.id/en/about.htm. ) B. Sejarah WHO World Health Organization (WHO) mewakili usaha-usaha puncak dari kerjasama kesehatan internasional yang dimulai hampir 150 tahun. Kegiatan kerjasama dalam bidang kesehatan ini berawal dengan diadakannya international sanitary conference yang pertama pada tanggal 23 juli 1851 di Paris, Prancis. Konstitusi WHO menyatakan bahwa tujuan didirikannya WHO "adalah agar semua orang mencapai tingkat kesehatan tertinggi yang paling memungkinkan". Tugas utama WHO yaitu membasmi penyakit, khususnya penyakit menular yang sudah menyebar luas. WHO adalah salah satu badan-badan asli milik PBB, konstitusinya pertama kali muncul pada Hari Kesehatan Dunia yang pertama (7 April 1948) ketika diratifikasi oleh anggota ke-26 PBB. Jawarharlal Nehru, seorang pejuang kebebasan utama dari India, telah menyuarakan pendapatnya untuk memulai WHO. Aktivitas WHO, juga sisa kegiatan Organisasi Kesehatan LBB (Liga Bangsa-bangsa), diatur oleh sebuah Komisi Interim seperti ditentukan dalam sebuah Konferensi Kesehatan Internasional pada musim panas 1946. Pergantian dilakukan melalui suatu Resolusi Majelis Umum PBB. Pelayanan epidemiologi Office International d'Hygiène Publique Prancis dimasukkan dalam Komisi Interim WHO pada 1 Januari 1947. C. WHO dalam Sistem PBB Dewan Ekonomi dan Sosial (ECOSOC)Merupakan bagian badan yang dasar untuk mengkoordinasikan ekonomi, sosial, dan kerja yang berhubungan dari PBB dan agen-agen khusus dan lembaga-lembaga. Dewan ini memiliki 54 anggota untuk masa 3 tahun. Pemilihannya dilakukan berdasarkan suara terbanyak.WHO menurut komisi khusus yang termasuk bagian dari Dewan Ekonomi dan Sosial (Economic and social Committee-ECOSOC) yang bertugas memberikan informasi dan nasehat kepada Swean Ekonomi dan Sosial tentang masalah-masalah khusus, yaitu segala sesuatu yang berhubungan dengan masalah kesehatan.Dalam menjalankan tugasnya, badan-badan khusus Dewan Ekonomi dan Sosial menjalin suatu jaringan kerjasama yang saling berkaitan dan tidak dapat dipisahkan antara satu dengan yang lainnya.Hubungan timbal balik antara WHO dengan PBB secara luas ditegaskan dalam perjanjian formal antara kedua organisasi yang diterima oleh Dewan Kesehatan yang pertama. Pada tahun 1972, Dewan Ekonomi dan Sosial membuat suatu laporan yang terperinci mengenai tugas-tugas WHO. Hal ini menunjukkan bahwa eksistensi WHO dalam sistem PBB benar-benar nyata. D. Prinsip Dasar WHO WHO sebagai agen khusus kesehatan PBB merupakan pencerminan terhadap aspirasi negara – negara di dunia. Misi dari WHO adalah mencapai taraf kesehatan yang tertinggi bagi semua orang di dunia. WHO mempunyai konstitusi yang mengemukakan beberapa asas yang luas. Konstitusi itu sendiri memberi definisi terhadap ‘Kesehatan’, yaitu keadaan keseluruhan secara fisik, mental dan sosial yang baik dan bukan hanya bebas dari penyakit atau lemah. Di dalam konstitusi WHO tersebut bahwa partai – partai, Negara – Negara yang mengacu pada konstitusi itu mengumumkan, dalam rangka untuk menyesuaikan dengan piagam PBB, ada 9 prinsip yang berdasar dari kebahagiaan, hubungan yang harmonis dan keamanan bagi seluruh manusia. Salah satunya sudah di sebutkan di atas, yaitu mengenai definisi kesehatan. Sedangkan 8 lainnya adalah : 1. Kegembiraan pencapaian standar kesehatan tertinggi adalah salah satu hak dasar setiap manusia tanpa hak perbedaan antar ras, agama, ideology, kondisi ekonomi maupun sosial. 2. Kesehatan seluruh manusia merupakan dasar bagi pencapain kedamaian dan keamanan, dan bergantung pada kerjasama penuh individu – individu dan negara-negara. 3. Keberhasilan suatu negara mempromosikan dan mempertahankan kesehatan adalah berguna bagi negara-negara lainnya. 4. Ketidakmerataan pembangunan di negara-negara yang berbeda dalam mempromosikan kesehatan dan mengontrol penyakit, terutama penyakit menular adalah ancaman bagi negara yang lainnya. 5. Pembangunan kesehatan anak-anak adalah suatu kepentingan yang dasar, kemampuan untuk hidup harmonis didalam lingkungan yang berubah pesat adalah penting untuk pembangunan seperti itu. 6. Masih luasnya manusia yang terkena manfaat dari medis, psikologi dan pengetahuan,yang berhubungan sangat penting untuk pencapaian penuh kesehatan 7. Opini-opini yang terinformasi dn kerjasama yang aktif dalam suatu kehidupan bersama, adalah hal yang terpenting dalam peningkatan kesehatan manusia. 8. Pemerintah bertanggung jawab atas kesehatan masyarakatnya yang bisa terpenuhi hanya dengan syarat kesehatan dan ukuran sosial yang cukup. E. Tujuan dan Fungsi WHO Sedangkan tujuan dan fungsi dari WHO terdapat dalam artikel 1 konstitusi WHO yang berbunyi “ attainment by all people of the highest possible levelof health ” (pencapaian tingkat kesehatan setinggi mungkin oleh semua rakyat diseluruh bangsa). Untuk pencapaian tujuannya, WHO memiliki fungsi – fungsi yang terdapat di dalam konstitusi WHO artikel 2, diantaranya : 1. Bertindak sebagai kewenangan yang memimpin dan mengkoordinasikan kerja kesehatan internasional. 2. Mendirikan dan mempertahankan kerjasama dengan PBB, agen – agen khusus, administrasi kesehatan pemerintah, grup-grup professional, dan organisasi-organisasi sejenisnya yang dianggap pantas. 3. Membantu pemerintah-pemerintah, berdasarkan permintaan,dan menguatkan pelayanan kesehatan. 4. Melengkapi bantuan teknis yang pantas, dan dalam keadaan darurat bantuan yang diperlukan atas permintaan atau penerimaan pemerintah yang bersangkutan. 5. Menyediakan atau membantu menyediakan, berdasarkan permintaan PBB. Pelayanan kesehatan dan fasilitas untuk grup – grup khusus, seperti teritori – teritori organisasi – organisasi kepercayaan. 6. Mendirikan dan mempertahankan pelayanan teknis dan administrative sebanyak yang diperlukan, termasuk pelayanan epidemologis dan statistik. F. Strategi WHO Ada empat strategi baru WHO yang di canangkan sejak masuknya Dr. Gro Harlem Brundtland sebagai direktur jenderal bagi konstribusi WHO yang bertujuan untuk memajukan kesehatan pada tingkat Negara dan global, yaitu : 1. Mengurangi kematian, sakit dan cacat, terutama dipopulasi miskin dan pinggiran. 2. Mempromosikan gaya hidup sehat dan mengurangi faktor – faktor yang menimbulkan resiko pada kesehatan manusia yang datang dari lingkungan ekonomi, sosial, dan akibat perbuatan manusia. 3. Mengembangkan sistem–sistem kesehatan yang seharusnya meningkatkan hasil kesehatan, menanggapi permintaan–permintaan sah masyarakat dan adil secara keuangan. 4. Membuat kerangka kebijakan yang di perkenankan dan menciptakan kelembagaan lingkungan bagi sektor kesehatan, dan mempromosikan dimensi kesehatan yang efektif untuk kebijakan sosial, ekonomi, lingkungan dan pembangunan. G. Struktur Organisasi WHO Sebagai suatu badan khusus dibawah naungan PBB, WHO memiliki badan pemerintah dan anggota sendiri. Badan pemerintah WHO terdiri atas tiga buah organ utama, yaitu : a. Majelis Kesehatan Dunia (The World Health Assembly) WHO di perintah oleh 191 negara – Negara anggota melalui world health assembly. majelis kesehatan tersusun dari perwakilan – perwakilan dari Negara – Negara anggota WHO. Majelis kesehatan dunia mengambil keputusan tertinggi untuk WHO.Biasanya majelis kesehatan dunia bertemu di Geneva pada bulan Mei setiap tahunnya, dan dihadiri oleh delegasi-delegasi dari 191 negara-negara anggota tersebut. Tugas utama majelis kesehatan dunia adalah untuk menentukan kebijakan-kebijakan organisasi-organisasi majelis kesehatan memilih direktur jenderal, mengawasi kebijakan-kebijakan keuangan dari organisasi dan meninjau serta menyetujui program keuangan yang di susun oleh WHO.Demikian juga mempertimbangkan laporan dari Executive Board (Badan eksekutif), dimana memerintahkan dengan hormat terhadap masalah dimana aksi, pelajaran, pemeriksaan, atau laporan yang lebih jauh yang mungkin akan di butuhkan. Salah satu fungsi dari majelis kesehatan dunia, seperti tercantum dalam artikel 18 konstitusi WHO adalah sebagai berikut : 1. Mendukung dan memimpin penelitian di bidang kesehatan oleh personel WHO melalui lembaga resmi atau tidak resmi dari para anggota dengan persetujuan dari pemerintahnya. 2. Melakukan tindakan – tindakan yang di anggap perlu untuk melaksanakan tujuan organisasi. b. Dewan Eksekutif ( The Executive Board) Dewan eksekutif terdiri dari 32 anggota yang secara teknis memenuhi persyaratan di bidang kesehatan. Anggota-anggotanya dipilih untuk masa dinas selama 3 tahun. Dewan eksekutif bertemu sedikitnya dua kali dalam setahun. Rapat dewan untama, dimana agen untuk majelis kesehatan yang akan di setujui dan resolusi-resolusi untuk di kedepankan di majelis kesehatan di adopsi, di adakan pada bulan januari, dengan rapat kedua yang lebih pendek pada bulan mei., segera setelah majelis kesehatan mengatasi masalah administrasi. Fungsi utama dewan ini adalah untuk memberi pengaruh kepada keputusan dan kebijakan-kebijakan dari majelis kesehatan, untuk memberi saran, dan juga memfasilitasi kerjanya. Salah satu fungsi dari Dewan Eksekutif adalah : 1. Mengambil langkah – langkah darurat sesuai dengan fungsi dan sumber keuangan WHO sehubungan dengan keperluan tindakan yang segera. 2. Secara khsusus dapat memberikan wewenang kepada direktur jenderal untuk mengambil langkah – langkah yang perlu untuk menghentikan penyebaran wabah penyakit. 3. Melaksanakan studi dan penelitian yang lebih lanjut yang di perlukan. c. Sekretariat ( The Secretariat) WHO memiliki staf yang berjumlah kurang lebih 3800 orang petugas kesehatan dan ahli khusus atau umum di bidang kesehatan. Mereka bekerja di markas besar dan kantor – kantor regional. Fungsi dari sekretariat WHO, antara lain : 1. Memberikan dukungan kepada majelis kesehatan dunia, dewan eksekutif dan kantor – kantor regional.2. Memberikan rangsangan berpikir global dan tindakan secara menyeluruh untuk mewujudkan dan mengajukan ide – ide. 3. Memeriksa, menganalisa, mengumpulkan dan menyebarkan informasi yang valid di bidang kesehatan dan masing – masing yang berhubungan dengannya.4. Mengidentifikasikan, menggeneralisasikan dan mentransfer tekhnologi tepat guna.5. Membantu kelompok – kelompok, penasehat global.6. Menghadapi perencanaan global, manajemen pengawasan dan evaluasi.7.Menjalankan program – program global dan internasional global.8.Membantu perkembangan transformasi sumber–sumber kesehatan secara internasional. 9.Menyiapkan program – program usulan anggota untuk di serahkan kepada dewan eksekutif dan majelis kesehatan dunia.10. Mengadakan kerjasama dengan sistem PBB dan organisasi–organisasi non pemerintahan tertentu, para anggota staf tidak di perkenankan untuk menerima perintah yang berasal dari wewenang diluar WHO. Seperti tercantum dalam pasal 31 konstitusi WHO, sekretariat WHO di ketuai oleh direktur jenderal, yang ditunjuk oleh majelis kesehatan dunia atas nominasi dari dewan eksekutif dan dipilih oleh Negara–Negara anggota untuk masa jabatan lima tahun. Direktur jenderal adalah pelaksana kekuasaan dewan eksekutif. H. Pusat-Pusat Kerjasama WHO Relasi antara institusi – intitusi nasional dengan WHO di rancang sebagai WHO Collaboration Centers (pusat kerjasama organisasi kesehatan dunia) yang mengupayakan mobilitas sumber – sumber daya yang penting untuk mendukung kepentingan pembangunan kesehatan nasional. Dan untuk aktivitas – aktivitas WHO I. Keanggotaan WHO WHO terdiri dari 193 negara anggota dan staf dari berbagai kenegaraan berjumlah 4500 orang sebagai agen khusus, WHO adalah bagian dari PBB, tetapi bukan dibawah sistem PBB, mereka dapat memperoleh keanggotaan mereka dengan menerima konstitusi. Sementara bagi Negara-Negara non anggota PBB dapat di akui ke anggotaannya melalui mayoritas suara dari majelis kesehatan dunia. Hampir setiap Negara di dunia merupakan anggota PBB da WHO, tapi terdapat perbedaan seperti halnya Swiss yang merupakan anggota WHO, tapi bukan anggota PBB. J. Anggaran Keuangan WHO Program anggaran keuangan global WHO ditetapkan dua tahun sekali. Sumber -sumber keuangan WHO yang tetap di peroleh dari konstribusi-konstribusi yang di perkirakan, di bayar oleh Negara – Negara anggota, berdasarkan skala perkiraan PBB. Anggota keuangan regional WHO yang tetap di peroleh dari alokasi anggaran keuangan global WHO yang di buat oleh Direktur Jenderal untuk setiap wilayah. Bagi wilayah Asia tenggara, alokasi dari direktur jenderal temasuk jumlah – jumlah yang di perlihatkan terpisah untuk aktivitas-aktivitas wilayah dan Negara. Direktur wilayah mengirimkan angka-angka negara yang di rencanakan kepada masing-masing Negara anggota yang berjumlah sebelas, berdasarkan kriteria yang di tetapkan oleh komite wilayah. Rekening untuk aktivitas-aktivitas negara adalah sekitar 75 persen dari keseluruhan anggaran keuangan wilayah. Untuk tambahan anggaran keuangan tetap, WHO memperoleh tambahan sumber-sumber anggaran keuangan lewat United Nations Development Program ( UNDP ) dan United Nation Population Fund ( UNPF ) dan di laksanakan oleh WHO, dan lewat pemberian sukarela dari pemerintah – pemerintah, yayasan – yayasan dan agen – agen. K. Program Kerja dan Aktivitas Dasar WHO  Program Kerja WHO 1. Children and Adolescent Health And Development programe Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesehatan anak – anak dan remaja, serta pemberdayaan sumber daya manusia yang di miliki sejak dini. Dalam melaksanakan program ini WHO bekerjasama dengan beberapa badan PBB lainnya seperti UNICEF dan UNDP. 2. Global polio Eradication Initiative programme Program ini berfokus pada pemberantasan polio di seluruh penjuru dunia, terutama di Negara – Negara berkembang. 3. The WHO framework Conventation on Tobacco Control Programme WHO bersama UNDP bekerjasama untuk mengontrol penggunaan tembakau dengan tujuan untuk memsyarakatkan kesehatan yang lebih baik demi pembangunan berkelanjutan. 4. WHO Global Programme on AIDS Program ini berfokus dalam mengatasi HIV/AIDS dilakukan oleh hampir seluruh badan PBB yang bergabung dengan UNAIDS. Program ini dilakukan di hampir seluruh Negara di dunia, terutama Negara dengan tingkat HIV / AIDS tertinggi, yaitu Negara – Negara Afrika. 5. Family planning programme Bertujuan untuk meningkatkan kesehatan seluruh masyarakat melalui program ini kemudian di bentuk program lain yang lebih spesifik seperti Safe Motherhood Programme, yang bertujuan untuk meningkatkan kesehatan ibu, dan family planning in reproduction health health programme, yang bertujuan untuk meningkatkan kesehatan reproduksi manusia.  Aktivitas Dasar - Perbaikan pelayanan kesehatan Dengan adanya suatu system yang dapat mencakup seluruh rakyat di suatu Negara, maka dapat diciptakan sebuah Healthly delivery system (sistem penyampaian kesehatan), yang tujuan utamanya adalah membantu pemerintah suatu Negara untuk memberikan pelayanan kesehatan yang memadai, yang dapat di rasakan oleh seluruh masyarakatnya. L. Kerjasama WHO dengan Organisasi Non-Pemerintah Dalam hal ini WHO sebagai badan kesehatan dunia, melakukan kerjasama dengan pemerintah dalam rangka meneliti dan juga menanggulangi masalah-masalah kesehatan yang menjangkit di masyarakat. dan juga sebagai fasilitator dalam hal pengadaan obat-obatan untuk pemerintah suatu Negara. 3.3 World Health Organization (WHO) Global Polio Eradication Initiative melalui National Immunization Days (NID’s) National immunization days (NIDs) adalah program untuk polio dan pertama kali di di canangkan pada tahun 2003 agar anak dibawah umur lima tahun telah diimunisasi selama hari imunisasi nasional,hari imunisasi nacional bertujuan untuk melengkapi imunisasi rutin sama sekali tidak menggangu imunisasi yang ada. 3.4 WHO di Indonesia WHO didirikan pada tanggal 7 April 1948, namun Indonesia baru bergabung menjadi anggota organisasi ini pada tanggal 23 Mei 1950. Sejak saat itu, WHO memiliki hubungan kerjasama yang erat dengan pemerintah Indonesia, sekaligus memainkan peran penting dalam peningkatan kesehatan nasional. WHO-Indonesia juga turut mendukung Departemen Kesehatan Republik Indonesia dengan memberikan bantuan teknis, training, pendidikan, kerangka acuan dan standar yang berlaku internasional. Dengan staf internasional dan lokal, WHO-Indonesia juga memberikan dukungan dan bantuannya ketika terjadi situasi darurat di dalam negeri,seperti wabah penyakit.

AMERIKA SERIKAT, HEGEMONI GLOBAL DAN DOMINASI MILITER


beberapa waktu lalu tepatnya (4 Juli), rakyat Amerika Serikat (AS) memperingati 229 tahun kemerdekaan negerinya. Independence Day yang keempat pascaserangan 9/11 September 2001 dan yang kelima selama pemerintahan Bush. Suatu peringatan kelahiran di tengah masa perang karena Donald Rumsfeld menyatakan AS sekarang dalam kondisi perang (Department of Defense, The National Defense Strategy of the USA, Maret 2005). Suatu peringatan pada saat kebencian terhadap AS di seluruh dunia, terutama di negeri-negeri Muslim, semakin besar dan terakumulasi dalam permusuhan-permusuhan nyata (shocking level) (Ivan Eland, Can America Spin Away Anti-U.S. Hatred in Islamic Countries?, Antiwar.com, 15/10/2003) Dibandingkan era-era tahun sebelumnya (pasca Perang Dunia II), terjadi perubahan yang mendasar dalam pemerintahan AS, terutama kebijakan luar negeri. Di era 50-an hingga 90-an, komunis menjadi musuh utama AS. Sebagai akibatnya, AS harus bertempur di beberapa front: Perang Korea (1950-1953), Invansi Teluk Babi Kuba (1961), Krisis Rudal Soviet di Kuba (Oktober 1962), Perang Vietnam (1968-1975, dan Invasi Grenada (1983). Di samping, itu, AS harus memberikan bantuan kepada “our local friend“: Mujahidin di Afghanistan (1979-1997), Jenderal Pinochet yang mengkudeta presiden Chili berhaluan kiri, Salvador Allende (1973), rezim Jenderal Jorge Rafael Videla yang bertahan dari upaya kudeta oposisi kiri Argentina dalam “Dirty War” (1976-1983), pemberontak UNITA dan FNLA melawan rezim Marxis Angola (pertengahan 70-an hingga akhir 2002), monarki Nepal melawan kaum Maoist (1994), gerilyawan Kontra di Nikaragua (1983-1988), dan rezim-rezim kawasan segitiga Amerika Latin: El Salvador, Guetemala, dan Honduras. Memasuki milenium baru, terjadi tranformasi paradigma kebijakan luar negeri AS; anti terorisme-sentris menggeser anti komunisme-sentris. Komunisme bukan lagi menjadi momok yang menakutkan. Uni Soviet telah lama hancur di tahun 1991. Beberapa negara eks komunis di Eropa Timur sudah menjadi anggota NATO (Hongaria, Polandia, dan Republik Czech). Beberapa negara eks komunis lainnya diperkirakan segera menyusul. Di Asia Tengah, negara eks komunis malah menjadi sekutu terdekat AS dalam “global war on terrorism” (GWOT), seperti Ukraina, Uzbekistan, dan Kyrgystan. China memang masih komunis, tetapi bukan itu yang ditakutkan. Analisis futuristik (tahun 2020) yang dikeluarkan CIA memprediksikan China (bersama India) akan menjadi kekuatan utama masa depan (new major global player) yang mampu menandingi kekuatan AS (National Intellegence Council, Mapping the Global Future, cia.gov, Desember 2004). Bukan karena ideologi komunis Mao, melainkan karena China memiliki apa yang disebut sebagai 4 faktor penyokong global power (kekuatan dunia): produk domestik bruto (PDB), populasi, anggaran pertahanan, dan inovasi teknologi (Gregory F. Treverton dan Seth G Jones, Measuring National Power, rand.org). Populasi China mencapai 1,299 miliar jiwa (CIA The World Fact Book 2005, cia.gov, 10/02/2005). Produk domestik bruto China mencapai 6,436 miliar dolar (2004) dan diperkirakan akan menjadi 25,155 miliar dolar di tahun 2025, sementara China pada 2004 telah mengeluarkan 65,2 miliar dolar untuk memperkuat pertahanannya (Newsweek, Februari 2005)

Hukum internasional

Sistem Hukum dan peradilan Internasional Sistem Hukum dan Perdilan Internasional Standar Kompetensi : Menganalisis Sistem Hukum dan peradilan Internasional Kompetensi Dasar : 1. Mendeskripsikan system hukum dan peradilan Internasional 2. Menjelaskan penyebab timbulnya sengketa internasional dan cara penyelesaian oleh mahkamah internasional. 3. Menghargai putusan Mahkamah Internasional A. Makna Hukum Internasional Menurut Mochtar Kusumaatmaja, Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas Negara, antara Negara dengan Negara, dan Negara dengan subyek hukum internasional bukan Negara, atau antar subyek hukum internasional bukan Negara satu sama lain. Hukum Internasional digolngkan menjadi hukum Internasional Publik dengan hukum perdata internasional. Hukum Internasional Publik atau hukum antar negara, adalah asas dan kaidah hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang bersifat pidana, sedangkan hukuk perdata internasional atau hukum antar bangsa, yang mengatur masalah perdata lintas Negara (perkawinan antar warga Negara suatu Negara dengan warga Negara lain). Wiryono Prodjodikoro, Hukum Internasional adalah hukum yang mengatur prthubungan hukum antara berbagai bangsa di berbagai Negara. J.G.Starke menyatakan, Hukum Internasional adalah sekumpulan hukum (body of low) yang sebagian besar terdiri dari asas-asas dank arena itu biasanya ditaati dalam hubungan antar Negara. B. Asas – asas hukum Internasional Menurut Resolusi majelis Umum PBB No. 2625 tahun 1970, ada tujuh asas, yaitu : 1. Setiap Negara tidak melakukan ancaman agresi terhadap keutuhan wilayah dan kemerdekaan Negara lain. Dalam asas ini ditekankan bahwa setiap Negara tidak memberikan ancaman dengan kekuatan militer dan tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan piagam PBB. 2. setiap Negara harus menyelesaikan masalah internasional dengan cara damai, Dalam asas ini setiap Negara harus mencari solusi damai, menghendalikan diri dari tindakan yang dapat membahayakan perdamaian internasional. 3. Tidak melakukan intervensi terhadap urusan dalam negeri Negara lain, Dalam asas ini menekankan setip Negara memiliki hak untuk memilih sendiri keputusan politiknya, ekonomi, social dan system budaya tanpa intervensi pihak lain. 4. Negara wajib menjalin kerjasama dengan Negara lain berdasar pada piagam PBB, kerjasama itu dimaksudkan untuk menciptakan perdamaian dan keamanan internasional di bidang Hak asasi manusia, politik, ekonomi, social budaya, tekhnik, perdagangan. 5. Asas persaman hak dan penentuan nasib sendiri, kemerdekaan dan perwujudan kedaulatan suatu Negara ditentukan oleh rakyat. 6. Asas persamaan kedaulatan dari Negara, Setiap Negara memiliki persamaan kedaulatan secara umum sebagai berikut : a. Memilki persamaan Yudisial (perlakuan Hukum). b. Memilikimhak penuh terhadap kedaulatan c. Setiap Negara menghormati kepribadian Negara lain. d. Teritorial dan kemerdekanan politi suatu Negara adalah tidak dapat diganggu gugat. e. Setap Negara bebas untuk membangun system politik, soaial, ekonomi dan sejarah bansanya. f. Seiap Negara wajib untuk hidup damai dengan Negara lain. 7. Setiap Negara harus dapat dipercaya dalam memenuhi kewajibannya, pemenuhan kewajiban itu harus sesuai dengan ketentuan hukum internasional. B. Subyek Hukum Internasional Adalah pihak-pihak yang membawa hak dan kewajiban hukum dalam pergaulan internasional. Menurut Starke, subyek internasional termasuk Negara, tahta suci, Palang merah Internasional, Organisasi internasional, Orang perseorangan (individu), Pemberontak dan pihak-pihak yang bersengketa. · Negara, negara sudah diakui sebagi subyek hukum internasional sejak adanya hukum international, bahkan hukum international itu disebut sebagai hukum antarnegara. · Tahta Suci (Vatikan) Roma Italia, Paus bukan saja kepoala gereja tetapi memiliki kekuasaan duniawi, Tahta Suci menjadi subyek hukum Internasional dalam arti penuh karena itu satusnya setara dengan Negara dan memiliki perwakilan diplomatic diberbagai Negara termasuk di Indonesia. · Palang Merah Internasional, berkedudukan di jenewa dan menjadi subyek hukum internasional dalam arti terbatas, karena misi kemanusiaan yang diembannya. · Organisasi Internasional, PBB, ILO memiliki hak dan kewajiban yang ditetapkan dalam konvensi-konvensi internasional, sehingga menjadi subyek hukum internasional. · Orang persorangan (Individu), dapat menjadi subyek internasional dalam arti terbatas, sebab telah diatur dalam perdamaian Persailes 1919 yang memungkinkan orang perseorangan dapat mengajukan perkara ke hadapat Mahkamah Arbitrase Internasional. · Pemberontak dan pihak yang bersengketa, dalam keadaan tertentu pemberontak dapat memperoleh kedudukan dan hak sebagai pihak yang bersengketa dan mendapat pengakuan sedbagai gerakan pembebasan dalam memuntut hak kemerdekaannya. Contoh PLO (Palestine Liberalism Organization) atau Gerakan Pembebasan Palestina. C. Sumber-Sumber Internasional Adalah sumber-sumber yang digunakan oleh Mahkamah Internasional dalam memutuskan masalah-masalah hubungan internasional. Sumber hukum internasional dibedakan menjadi sumber hukumdalam arti materil dan formal. Dalam arti materil, adalah sumber hukum internasional yang membahas dasar berlakunya hukum suatu Negara. Sedangkan sumber hukum formal, adalah sumber dari mana untuk mendapatkan atau menemukan ketentuan-ketentuan hukum internasional. Menurut Brierly, sumber hukum internasional dalam arti formal merupakan sumber yang paling utama dan memiliki otoritas tertinggi dan otentik yang dipakai Mahkamah internasional dalam memutuskan suatu sengketa internasional. Sumber hukum internasional formal terdapat dalam pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional Permanen 1920, sebagai berikut : 1. Perjanjian Internasional (traktat), adalah perjanjian yang diadakan antaranggota masyarakat bangsa-bangsa dan mengakibatkan hukum baru. 2. Kebiasaan Internasional yang diterima sebagai hukum, jadi tidak semua kebiasaan internasional menjadi sumber hukum. Syaratnya adalah kebiasann itu harus bersifat umum dan diterima sebagi hukum. 3. Asas-asas hukum umum yang diakui oleh bangsa beradab, adalah asas hukum yang mendasari system hukum modern. Sistem hukum modern, adalah system hukum positif yang didasarkan pada lembagaa hukum barat yang berdasarkan sebagaian besar pada asas hukum Romawi. 4. Keputusan-keputusan hakim dan ajaran para ahli hukum Internasional,adalah sumber hukum tambahan (subsider), artinya dapat dipakai untuk membuktikan adanya kaidah hukum internasional mengenai suatu persoalan yang didasarkan pada sumber hukum primer atau utama yaitu Perjanjian internasional, kebiasaan internasional, dan asas hukum umum. Yang disebut denga keputusan hakim, adalah keputusan pengadilan dalam arti luas yang meliputi segala macam peradilan internasional dan nasional, termasuk mahkamah arbitrase. Ajaran para ahli hukum internasional itu tidak bersifat mengikat, artinya tidak dapat menimbulkan suatu kaidah hukum. D. Lembaga Peradilan Internasional 1. Mahkamah Internasional : Mahkamah internasional adalah lembaga kehakiman PBB berkedudukan di Den Haag, Belanda. Didirikan pada tahun 1945 berdasarkan piagam PBB, berfungsi sejak tahun 1946 sebagai pengganti dari Mahkamah Internasional Permanen. Mahkamah Internasional terdiri dari 15 hakim, dua merangkap ketua dan wakil ketua, masa jabatan 9 tahun. Anggotanya direkrut dari warga Negara anggota yang dinilai cakap di bidang hukum internasional. Lima berasal dari Negara anggota tetap Dewan Keamanan PBB seperti Cina, Rusia, Amerika serikat, Inggris dan Prancis. Fungsi Mahkamah Internasional: Adalah menyelesaikan kasus-kasus persengketaan internasional yang subyeknya adalah Negara. Ada 3 kategori Negara, yaitu : · Negara anggota PBB, otomatis dapat mengajukan kasusnya ke Mahkamah Internasional. · Negara bukan anggota PBB yang menjadi wilayah kerja Mahkamah intyernasional. Dan yang bukan wilayah kerja Mahkamah Internasional boleh mengajukan kasusnya ke Mahkamah internasional dengan syarat yang ditentukan dewan keamanan PBB. · Negara bukan wilayah kerja (statute) Mahkamah internasional, harus membuat deklarasi untuk tunduk pada ketentuan Mahjkamah internasional dan Piagam PBB. Yuridikasi Mahkamah Internasional : Adalah kewenangan yang dimilki oleh Mahkamah Internasional yang bersumber pada hukum internasional untuk meentukan dan menegakkan sebuah aturan hukum. Kewenangan atau Yuridiksi ini meliputi: · Memutuskan perkara-perkara pertikaian (Contentious Case). · Memberikan opini-opini yang bersifat nasehat (Advisory Opinion). Yuridikasi menjadi dasar Mahkamah internasional dalam menyelesaikan sengketa Internasional. Beberapa kemungkinan Cara penerimaan Yuridikasi sbb : · Perjanjian khusus, dalam mhal ini para pihak yang bersengketa perjanjian khusus yang berisi subyek sengketa dan pihak yang bersengketa. Contoh kasus Indonesia degan Malaysia mengenai Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan. · Penundukan diri dalam perjanjian internasional, Para pihak yang sengketa menundukkan diri pada perjanjian internasional diantara mereka, bila terjadi sengketa diantara para peserta perjanjian. · Pernyataan penundukan diri Negara peserta statute Mahkamah internasional, mereka tunduk pada Mahkamah internasional, tanpa perlu membuat perjanjiankhusus. · Keputusan Mahkamah internasional Mengenai yuriduksinya, bila terjadi sengketa mengenai yuridikasi Mahkamah Internasional maka sengketa tersebut diselesaikan dengan keputusan Mahkamah Internasional sendiri. · Penafsiran Putusan, dilakukan jika dimainta oleh salah satu atau pihak yang bersengketa. Penapsiran dilakukan dalambentuk perjanjian pihak bersengketa. · Perbaikan putusan, adanya permintaan dari pihak yang bersengketa karena adanya fakta baru (novum) yang belum duiketahui oleh Mahkamah Internasional. 2. Mahkamah Pidana Internasional : Bertujuan untuk mewujudkan supremasi hukum internasional dan memastikan pelaku kejahatan internasional. Terdiri dari 18 hakim dengan masa jabatan 9 tahun dan ahli dibidang hukum pidana internasional. Yuridiksi atau kewenangan yang dimiliki oleh Mahkamah Pidana Internasional adalah memutus perkara terhadap pelaku kejahatan berat oleh warga Negara dari Negara yang telah meratifikasi Statuta Mahkamah. 3. Panel Khusus dan Spesial Pidana internasional : Adalah lembaga peradilan internasional yang berwenang mengadili para tersangka kejahatan berat internasional yang bersifat tidak permanen atau sementara (ad hoc) dalam arti setelah selesai mengadili maka peradilan ini dibubarkan. Yuridiksi atau kewenangan darai Panel khusus dan special pidana internasional ini, adalah menyangkut tindak kejahatan perang dan genosida (pembersihan etnis) tanpa melihat apakah Negara dari si pelaku itu telah meratifikasi atau belum terhadap statute panel khusus dan special pidana internasional ini. Contoh Special Court for East Timor dan Indonesia membentuk Peradilan HAM dengan UU No. 26 tahun 2000. D. Sebab-sebab terjadinya Sengketa Internasional Sengketa internasional (International despute), adalah perselisihan yang terjadi antara Negara dengan Negara, Negara dengan individu-individu, atau Negara dengan lembaga internasional yang menjadi subyek hukum internasional. Sebab-sebab sengketa internasional : 1. Salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya dalam mperjanjiann internasional. 2. Perbedaan penafsiran mengenai isi perjanjian internasional 3. Perebutan sumber-sumber ekonomi 4. Perebutan pengaruh ekonomi, politik, atau keamanan regional dan internasional. 5. Adanya intervensi terhadap kedayulatan Negara lain. 6. Penghinaan terhadap harga diri bangsa. E. Cara penyelesaian Sengketa internasional Ada dua cara penyelesaian segketa internasional, yaitu secara damai dan paksa, kekerasan atau perang. · Penyelesaian secara damai, meliputi : * Arbitrase, yaitu penyelesaian sengketa internasional dengan cara menyerahkannya kepada orang tertentu atau Arbitrator, yang dipilih secara bebas oleh mereka yang bersengketa, namun keputusannya harus sesuai dengan kepatutan dan keadilan ( ex aequo et bono). Prosedur penyelesaiannya, adalah : 1. Masing-masing Negara yang bersengketa menunjuk dua arbitrator, satu boleh berasal dari warga negaranya sendiri. 2. Para arbitrator tersebut memilih seorang wasit sebagai ketua dari pengadilan Arbitrase tersebut. 3. Putusan melalui suara terbanyak. * Penyelesaian Yudisial, adalah penyelesaian sengketa internasional melalui suatu pengadilan internasional dengan memberlakukan kaidah-kaidah hukum. * Negosiasi, tidak seformal arbitrase dan Yudisial. Terlebih dahulu dilakukan konsultasi dan komunikasi agar negosiasi dapat berjalan semestinya. * Jasa-jasa baik atau mediasi, yaitu cara penyelesaian sengketa internasional dimana Negara mediator bersahabat dengan para pihak yang bersengketa, dan membantu penyelesaian sengketanya secara damai. Contoh Dewan Keamanan PBB dalam penyelesaian konplik Indonesia Belanda tahu 1947. Dalam penyelesaina dengan Jasa baik pihak ketiga menawarkan penyelesaian, tapi dalam Penyelesaian secara Mediasi, pihak mediator berperan lebih aktif dan mengarahkan pihak yang bersengketa agar penyelesaian dapat tercapai. * Konsiliasi, dalam arti luas adalah penyelesaian sengketa denga bantuan Negara-negara lain atau badan-badan penyelidik dan komite-komite penasehat yang tidak berpihak. Konsiliasi dalam arti sempit, adalah suatu penyelesaian sengketa internasional melalui komisi atau komite dengan membuat laporan atau ussul penyelesaian kepada pihak sengketa dan tidak mengikat. * Penyelidikan, adalah biasanya dipakai dalam perselisioshan batas wilayah suatu Negara dengan menggunakan fakta-fakta untuk memperlancar perundingan. * Penyelesian PBB, Dididrikan pada tanggal 24 Oktober 1945 sebagai pengganti dari LBB (liga Bangsa-Bangsa), tujuan PBB adalah menyelesaikan sengketa internasional secara damai dan menghindari ancaman perang. · Penyelesaian secara pakasa, kekerasan atau perang : * Perang dan tindakan bersenjata non perang, bertujuan untuk menaklukkan Negara lawan dan membebankan syarat penyelesaian kepada Negara lawan. * Retorsi, adalah pembalasan dendam oleh suatu Negara terhadap tindakan – tindakan tidak pantas yang dilakukan Negara lain. Contoh menurunkan status hubungan diplomatic, atau penarika diri dari kesepakatan-kresepakatan fiscal dan bea masuk. * Tindakan-tindakan pembalasan, adalah cara penyelesaian sengketa internasional yang digunakan suatu Negara untuk mengupayakan memperoleh ganti rugi dari Negara lain. Adanya pemaksaan terhadap suatu Negara. * Blokade secara damai. Adalah tindakan yang dilakukan pada waktu damai, tapi merupakan suartu pembalasan. Misalnya permintaan ganti rugi atas pelabuhan yang di blockade oleh Negara lain. * Intervensi (campur tangan),adalah campur tanagn terhadap kemerdekaan politik tertentu secara sah dan tidak melanggar hukum internasional. Contohnya : 1. Intervensi kolektif sesuai dengan piagam PBB. 2. Intervesi untuk melindungi hak-hak dan kepentingan warga negaranya. 3. Pertahanan diri. 4. Negara yang menjadi obyek intervensi dipersalahkan melakukan pelanggaran berat terhadap hukum internasional. F. Penyelesaian melalui Mahkamah internasional Ada dua mekanisme penyelesaian sengketa internasional melalui Mahkamah internasional, yaitu mekanisme normal dan khusus. · Mekanisme Normal : 1. Penyerahan perjanjian khusus yng berisi tdentitas para pihak dan pokok persoalan sengketa. 2. Pembelaan tertulis, berisi fakta, hukum yang relevan, tambahan fakta baru, penilakan atas fakta yang disebutkan dan berisi dokumen pendukung. 3. Presentasi pembelaan bersifat terbuka dan umum atautertutup tergantung pihak sengketa. 4. Keputusan bersifat menyetujui dan penolakan. Kasus internasional dianggap selesai apa bila : * Para pihak mencapai kesepakatan * Para pihak menarik diri dari prose persidangan Mahkamah internasional. * Mahkamah internasional telah memutus kasus tersebut berdasarkan pertimbangan dan telah dilakukan ssuai proses hukum internasional yang berlaku. · Mekanisme Khusus : 1. Keberatan awal karena ada keberatan dari pihak sengketa Karen mahkamah intrnasional dianggap tidak memiliki yusidiksi atau kewenangan atas kasus tersebut. 2. Ketidak hadiran salah satu pihak yang bersengketa, biasanya dilakukan oleh Negara tergugat atau respondent karena menolak yuridiksi Mahkamah Internasional. 3. Keputusan sela, untuk memberikan perlindungan terhadap subyek persidangan, supaya pihak sengketa tidak melakukan hal-hal yang mengancah efektivitas persidangan Mahkamah internasional. 4. Beracara bersama, beberapa pihak disatukan untuk mengadakan sidang bersama karena materi sama terhadap lawan yang sama. 5. Intervensi, mahkamah internasional memberikan hak kepada Negara lain yang tidak terlibat dalam sengketa untuk me;lakkan intervensi atas sengketa yangsedang disidangkan bahwa dengan keputusan Mahkamah internasional ada kemungkinan Negara tersebut dirugikan. G. Contoh Keputusan/kasus Mahkamah Internasioanal · Amerika serikat di Filipina : tahun 1906 tentara AS melakukan pembunuhan warga Filipina, membunuh dan membakar 600 rakyat desa itu. Para pelakunya telah di sidang di pengadilan militer amun banyak yang dibebaskan. · Amerika serikat di Cina : pada tahun 1968 terjadi pristiwa My lai Massacre. Kompi Amerika menyapu warga desa denga senjata otomatis dan menewaskan 500 orang. Pra pelakunya telah disidang dan dihukum. · Amerika serikat di Jepang : pada tahun 1945 lebih dari 40.000 rakyat Jepang meninggal akibat Bom Atom. · Pembersihan etnis yahudi oleh Nazi Di jerman atas pimpinan Adolf Hitler, Mahkamah Internasional telah mengadili dan menhukum pelaku. · Jepang banyak membunuh rakyat Indonesia dengan Kerja paksa dan 10.000 rakyat Indonesia hilang. Pengadilan internasional telah dijalankan dan menghukum para penjahatnya. · Serbia di Bosnia dan Kroasia: anatar 1992-1995 pembersihan etnis kroasia dan Bosnia oleh Kroasia danmembunuh sekitar 700.000 warga Bosnia dan Kroasia. Para penjahat perangnya sampai sekarang masih menjalani proses persidangan di Den Haag,Belanda. · Pemerintah Rwanda terhadap etniks Hutu : Selama tiga bulan di tahu 1994 antara 500 samapai 1 juta orang etnis Hutu dan Tutsi telah dibunuh ioleh pemerintah Rwanda. PBB menggelar pengadilan kejahatan perang di Arusha Tanzania dan hanya menyeret 29 penjahat perangnya. · Indonesia dengan Malaysia terhadap kasus Pulau sipadan dan Ligitan, dan Mahkamah internasional memenangkan pihak Malaysia pada ahun 2003. Malaysia adalah pemilik ke dua pulau tersebut. Indonesia menghormatikeputusan tersebut. · Kasaus Timor TImur diselesaikan secara Intrnasional dengan referendum. Dan sejak tahun 1999 Timor-Timur berdiri sebagai sebuah Negara bernama Republik Tomor Lorosae /Timor Leste