Selasa, 23 April 2013

analisis saya tentang model proteksi yang di terapkan amerika serikat ( MK politik Bisnis n Pasar Bebas )



PROTEKSI  MODEL HAMBATAN NON TARIF : AMERIKA SERIKAT
Sebelum masuk pada studi kasus ataupun contoh kebijakan proteksi yang dilakukan oleh suatu Negara maka untuk memperjelas analisis tersebut maka saya akan mencoba berangkat dengan membahas mengenai pengertian tentang  hambatan non tarif (non tarif barier) dan beberapa alas an mengenai pemberlakuan policy tarief barier.
Dalam perdagangan internasional khususnya pasar bebas pada era sekarang ini yang semakin intens hubungan kerjasama ekonomi yang kemudian berujung pada kegiatan eksport-import lintas batas Negara sesuai dengan prosedur perjanjian kerjsama yang telah disepakati bersama dalam kerangka World Trade Organisation (WTO ) yang pada hakekatnya mengatur tentang liberalisasi perdagangan antar Negara atau Free market.maka secara substantial Negara-negara yang terlibat dalam keanggotaan organisasi perekonomian internasional tersebut mempunyai kewajiban untuk membuka pasar dalam negerinya secara terbuka untuk melakukan berbagai aktivitas perekonomian secara bebas dengan meminimalisis berbagai hambatan-hambatan yang dapat mempengaruhi proses kegiatan eksport dan import.
Namun berbagai bentuk liberalisasi perdagangan dalam bentuk Free market tersebut tentunya masih ada syarat-syarat dan hambatan yang kemudian menjadi kebijakan domestic suatu Negara dalam melaksankan aktivitas perekonomian lintas Negara tersebut.dalam hal ini ada dua hambatan yang sering menjadi aturan domestic suatu Negara dalam mengatur kegiatan eksport importnya yaitu Hambatan Tarif (tarif barier  dan hambatan non tarif (non tarif barier).
Hambatan tarif adalah hambatan yang dalam bentuk pajak yang harus ditanggung eksportir terhadap Negara tujuan dan hambatan non tarif adalah hambatan yang tentunya tidak dalam bentuk pajak melainkan syarat-syarat dalam bentuk rules dan mekanisme eksport import suatu Negara tujuan ekspor yang harus di ikuti agar dapat memperlancar aktivitas tersebut.
Selanjutnya akan muncul berbagai pertanyaan mengapa dalam konteks perdangan internasional yang mana menggunakan kerangka Pasar bebas atau Free market masih terdapat hambatan-hambatan yang dibuat setiap Negara dalam percaturan kerjsama ekonomi antar Negara.ada lima  alasan mendasar mengapa setiap Negara memberlakukan atau menggunakan berbagai bentuk hambatan baik tarif barier maupun non tariff barier.

adapun alasan tersebut antara lain sebagai berikut :

1.      Protecting Domestic Employment
  Pengenaan tarif seringkali sangat dipolitisir. Kemungkinan meningkatnya kompetisi dari barang impor dapat mengancam industri dalam negeri. Perusahaan-perusahaan domestik dapat memecat pekerja atau mengalihkan produksi ke luar negeri untuk memotong biaya, yang berarti pengangguran yang lebih tinggi dan tentunya ini sangat berhubungan dengan janji politik suatu kepala Negara dalam menciptakan pekerjaan bagi para pemilihnya saat kampanye. Argumen pengangguran sering bergeser ke industri dalam negeri  yang mengeluh tentang tenaga kerja asing murah, dan bagaimana kondisi kerja yang buruk dan kurangnya regulasi memungkinkan perusahaan asing untuk memproduksi barang lebih murah. Dalam ilmu ekonomi, bagaimanapun, negara akan terus memproduksi barang sampai mereka tidak lagi memiliki keunggulan komparatif (tidak harus bingung dengan keunggulan absolut).

2.      Protecting consumers

Suatu pemerintah yang dapat memungut tarif pada produk yang di khawatirkan dapat membahayakan penduduknya. Misalnya, Korea Selatan dapat memasang tarif pada daging sapi impor dari Amerika Serikat jika berpikir bahwa barang tersebut yang bisa tercemar penyakit.

3.      Infant Industries

Penggunaan tarif untuk melindungi industri kecil  seperti  Industrialisasi Substitusi (ISI) strategi Impor digunakan oleh banyak negara berkembang. Pemerintah yang  ekonominya sedang berkembang akan memungut tarif atas barang impor dalam industri di mana ia ingin mendorong pertumbuhan. Hal ini akan meningkatkan harga barang impor dan menciptakan permintaan domestik terhadap barang produksi dalam negeri, sekaligus melindungi industri tersebut dari pemaksaan oleh harga yang lebih kompetitif. Hal ini akan menurunkan angka  pengangguran dan memungkinkan negara-negara berkembang untuk beralih dari produk pertanian ke barang jadi.Kritikan terhadap strategi proteksionis seperti ini berkisar pada biaya subsidi pengembangan industri kecil. Jika industri berkembang tanpa kompetisi, hal ini bisa berakhir  dengan memproduksi barang-barang berkualitas rendah, sehingga subsidi diperlukan untuk menjaga industri yang didukung negara mengapung bisa melemahkan pertumbuhan ekonomi.

4.     National security
Hambatan juga digunakan oleh negara-negara maju untuk melindungi industri tertentu yang dianggap penting secara strategis, seperti yang mendukung keamanan nasional. Industri pertahanan sering dipandang sebagai penting untuk kepentingan negara, dan sering mmemperoleh tingkat perlindungan yang signifikan Misalnya, Eropa Barat dan Amerika Serikat dimana kedua Kawasan ini merupakan Negara-negara industri,namun keduanya sangat protektif terhadap perusahaan yang berorientasi  pada pertahanan.
5.      Retaliation
Setiap negara juga dapat menetapkan tarif sebagai salah satu teknik sebagai pembalasan jika mereka berpikir bahwa mitra dagang belum taat pada aturan. Misalnya, jika Perancis percaya bahwa Amerika Serikat telah mengijinkan produsen anggur untuk diproduksi di dalam negeri yang kemudian disebut anggur soda "Champagne" nya (nama khusus untuk region Champagne di Perancis) maka sebaliknya akan mempengaruhi membebankan tarif pada impor daging dari Amerika Serikat. Jika AS setuju untuk menindak pelabelan yang tidak tepat, Prancis kemungkinan akan berhenti membalasan nya. Pembalasan juga dapat digunakan jika mitra dagang bertentangan dengan tujuan kebijakan luar negeri pemerintahannya.(sumber :IT, Macroeconomics,WTO)

Berdasarkan pembahasan mengenai lima alasan diatas mengenai hadirnya berbagai bentuk hambatan baik tarif maupun non tariff maka senjutnya akan penulis hubungkan dengan studi kasus yang sesuai dengan intruksi tugasnya yaitu mencari Negara liberal yang dalam kebijakannya masih mempraktekan hambatan-hambatan dalam hal ini hambatan non tarif.
Negara yang menjadi tujuan analisis saya yaitu “united State of Americadan yang menjadi masalahnya yaitu mengenai adanya tuduhan Amerika tentang adanya subsidi terhadap udang beku yang  di eksport ke Amerika serikat,sehingga amerika melakukan langkah-langkah investigasi melalui Otoritas Anti Dumping Amerika Serikat, (US Department of Commerce (US-DOC), pada 18 Januari 2013, memulai penyelidikan anti subsidi produk Certain Frozen Warmwater Shrimp atau udang beku asal Indonesia adapun penyelidikan anti subsidi ini dijadwalkan akan selesai pada 29 Juli 2013. US-ITC akan mengumumkan preliminary determination pada 11 Februari 2013, dan jika pada waktu tersebut tidak ditemukan adanya injury, maka penyelidikan akan dihentikan (Sumber: warta eknomomi online).
Sebagai Negara yang dituduh melakukan praktek subsidi yang merugikan pasa domestic amerika Serikat tentunya Indonesia telah merespon melalui kementerian perdagangan dalam hal ini Gita Wirawan yang mengatakan tuduhan tersebut tidak benar maka Karen Indonesia tidak memberikan subsidi kepada nelayan penangkap udang dan untuk menyelesaikan masalah tersebut telah dilakukan kajian selanjutnya akan dibicarakan dengan pemerintah Amerika Serikan melalui WTO .
Berdasarkan kasus diatas maka menurut saya Amerika Sebagai salah satu Negara Liberal yang sangat menginginkan adanya Free trade yang seluas-luasnya dengan adanya system perekonomian dunia yang liberal ternyata juga mempraktekan hambatan non tarif( non tariff barier ) yang berdasarkan bentuk-bentuk hambatan diatas maka dapat dikatakan bahwa Amerika melakukan  hambatan model “Protecting Domestic Employment” dimana jelas AS melidungi atau proteksi terhadap perekonomian dalam negerinya guna memberikan kesempatan atau lapangan kerja kepada masyarakatnya agar dapat mengurangi pengangguran dengan tujuan tersebut  maka AS mengangakat isu  dengan menuduh Indonesia melakukan ilegal subsidi terhadap udang beku yang di import dari indonesia.