Senin, 31 Desember 2012

DRAFT RESOLUTION (ASEAN MODEL CONFERENCE )



COMMITE      : General Assembly
TOPIC AREA : SOUTH CHINA SEA DISPUTE
SPONSOR        : PHILIPINES (SAYA DELEGASI PHILIPINA)
SIGNATORY :

Menimbang :  1. untuk menjamin kebebasan navigasi, menghormati hukum internasional dan  
                           Perdagangan yang sah menurut hukum.
                       2.demi terciptanya suatu perdamaian kawasan dan penghargaan terhadap                   
                            kedaulatan Negara yang bersengketa masing-masing
                       2. penciptaan stabilitas kawasan dalam berbagai konektivitas perdaga-
   Dunia yang bebas tanpa hambatan.

Memperhatikan :  Pendapat-pendapat para Pimpinan Negara-negara dikawasan ASEAN
                                Maupun non ASEAN.
Menegaskan :  Philipina selaku salah satu Negara dikawasan Asia Tenggara yang terlibat dalam  sengketa pengklaiman beberapa pulau yang berada diwilayah Laut China selatan maka,kami mengajukan draft resolusi yang kami yakini  bermanfaat sebagai suatu tindakan yang positif bagi penegakan kedaulatan Negara Negara yang terlibat dalam konflik ini dan tidak merugikan berbagai pihak yang mengklaim sebagai pemilik beberapa pulau dikawasan ini.adapun Resolusi yang kami tawarkan sebagai suatu bentuk kewajiban kami dan juga pemenuhan “national interest” kami antara lain sebagai berikut :
1.      Menyerukan penyelesaian sengketa laut China Selatan secepatnya dalam suatu Forum yang terfokus dengan berdasarkan  pada hukum laut PBB atau United Nation Convention On the Law  Of the Sea (UNCLOS 1982).
2.      Penyelesaian sengketa laut China selatan dilakukan dengan pendekatan Multilateral yaitu melibatkan seluruh Negara-negara anggota ASEAN+Amerika Serikat,Jepang,Rusia dan Korea Selatan mengingat Power China yang mendominasi bila dibandingkan dengan beberapa Negara Asia Tenggara yang terlibat dalam sengketa tersebut.
3.      Dalam semangat untuk menyelesaikan sengketa tersebut maka setiap pihak yang terlibat dalam konflik ini khususnya China agar menghargai kedaulatan kami Negara-negara ASEAN yang memiliki hak pada beberapa pulau di laut China Selatan ini.
4.      Penyelesaikan Sengketa laut china selatan harus dilakukan dengan menggunakan pendekatan Diplomasi Ekonomi,dan pertahanan.
Dalam hal ini ada beberapa langkah-langkah  yang dapat dilakukan guna memberikan suatu manfaat yang adil bagi semua pihak.
a.       Dalam bidang Ekonomi : kami menyadari bahwa dalam berbagai penelitian yang telah dilakukan ditemukan bahwa ada kandungan minyak dan gas yang terkadung di pulau-pulau yang merupakan bagian dari masing-masing wilayah kami sehingga jika benar-benar ada potensi sumber daya alam yang terkandung diwilayah ini  maka pihak-pihak yang mengklaim sebagai bagian dari wilayahnya dapat bekerjasama untuk mengelolah sumber daya Alam tersebut secara bersama-sama dan kemudian hasil produksi tersebut dapat dibagi hasilnya kepada semua pihak yang memiliki hak atas kawasan ini yang tentunya berlandaskan hukum Internasional yang berlaku.
b.      Dalam bidang pertahanan : kami mengusulkan agar diadakan suatu kerjasama dalam bidang pertahanan militer dalam bentuk Pelatihan anggota Militer masing-masing kemudian melakukan suatu kesepakatan bersama untuk menjaga wilayah laut China selatan ini agar terjamin stabilitias wilayah ini agar keamanan laut china selatan dapat terkendali dari berbagai ancaman dari luar serta dapat menjamin suatu kemanan bagi pelayaran perdagangan internasional demi meningkatkan pertumbuhan ekonomi seluruh Negara-negara didunia pada umumnya dan Negara-negara di dikawasan Asia Tenggara  khususnya.

WRITED BY FREDERIKUS KUTANGGAS DAN WINDY APRILIAN WANDY

Tidak ada komentar:

Posting Komentar