COMMITE :
General Assembly
TOPIC AREA : SOUTH CHINA SEA DISPUTE
SPONSOR : PHILIPINES (SAYA DELEGASI PHILIPINA)
SIGNATORY :
Menimbang : 1. untuk menjamin kebebasan
navigasi, menghormati hukum internasional dan
Perdagangan
yang sah menurut hukum.
2.demi terciptanya suatu
perdamaian kawasan dan penghargaan terhadap
kedaulatan Negara yang bersengketa
masing-masing
2. penciptaan stabilitas
kawasan dalam berbagai konektivitas perdaga-
Dunia yang bebas tanpa hambatan.
Memperhatikan : Pendapat-pendapat para Pimpinan Negara-negara
dikawasan ASEAN
Maupun
non ASEAN.
Menegaskan : Philipina
selaku salah satu Negara dikawasan Asia Tenggara yang terlibat dalam sengketa pengklaiman beberapa pulau yang
berada diwilayah Laut China selatan maka,kami mengajukan draft resolusi yang
kami yakini bermanfaat sebagai suatu
tindakan yang positif bagi penegakan kedaulatan Negara Negara yang terlibat
dalam konflik ini dan tidak merugikan berbagai pihak yang mengklaim sebagai
pemilik beberapa pulau dikawasan ini.adapun Resolusi yang kami tawarkan sebagai
suatu bentuk kewajiban kami dan juga pemenuhan “national interest” kami antara
lain sebagai berikut :
1.
Menyerukan
penyelesaian sengketa laut China Selatan secepatnya dalam suatu Forum yang
terfokus dengan berdasarkan pada hukum
laut PBB atau United Nation Convention On the Law Of the Sea (UNCLOS 1982).
2.
Penyelesaian
sengketa laut China selatan dilakukan dengan pendekatan Multilateral yaitu
melibatkan seluruh Negara-negara anggota ASEAN+Amerika Serikat,Jepang,Rusia dan
Korea Selatan mengingat Power China yang mendominasi bila dibandingkan dengan
beberapa Negara Asia Tenggara yang terlibat dalam sengketa tersebut.
3.
Dalam semangat
untuk menyelesaikan sengketa tersebut maka setiap pihak yang terlibat dalam
konflik ini khususnya China agar menghargai kedaulatan kami Negara-negara ASEAN
yang memiliki hak pada beberapa pulau di laut China Selatan ini.
4.
Penyelesaikan
Sengketa laut china selatan harus dilakukan dengan menggunakan pendekatan
Diplomasi Ekonomi,dan pertahanan.
Dalam hal ini ada beberapa langkah-langkah yang dapat dilakukan guna memberikan suatu
manfaat yang adil bagi semua pihak.
a.
Dalam bidang
Ekonomi : kami menyadari bahwa dalam berbagai penelitian yang telah dilakukan
ditemukan bahwa ada kandungan minyak dan gas yang terkadung di pulau-pulau yang
merupakan bagian dari masing-masing wilayah kami sehingga jika benar-benar ada
potensi sumber daya alam yang terkandung diwilayah ini maka pihak-pihak yang mengklaim sebagai
bagian dari wilayahnya dapat bekerjasama untuk mengelolah sumber daya Alam
tersebut secara bersama-sama dan kemudian hasil produksi tersebut dapat dibagi
hasilnya kepada semua pihak yang memiliki hak atas kawasan ini yang tentunya
berlandaskan hukum Internasional yang berlaku.
b.
Dalam bidang
pertahanan : kami mengusulkan agar diadakan suatu kerjasama dalam bidang
pertahanan militer dalam bentuk Pelatihan anggota Militer masing-masing
kemudian melakukan suatu kesepakatan bersama untuk menjaga wilayah laut China
selatan ini agar terjamin stabilitias wilayah ini agar keamanan laut china
selatan dapat terkendali dari berbagai ancaman dari luar serta dapat menjamin
suatu kemanan bagi pelayaran perdagangan internasional demi meningkatkan
pertumbuhan ekonomi seluruh Negara-negara didunia pada umumnya dan
Negara-negara di dikawasan Asia Tenggara
khususnya.
WRITED BY FREDERIKUS KUTANGGAS DAN WINDY APRILIAN WANDY
Tidak ada komentar:
Posting Komentar