Minggu, 21 Juli 2013

Perdagangan bebas dan Pasar tradisional



§  Perdagangan bebas dan Pasar tradisional
Perubahan dunia beserta paradigmanya yang merupakan produk dari liberalisasi dibidang ekonomi telah menjalar diseluruh belahan dunia,berbagai proses integrasi telah dilakukan sehingga menghubungkan berbagai Negara didunia untuk bekerja sama guna memenuhi kepentingan nasional,masing-masing negaranya,bekerja sama dalam bingkai ekonomi secara otonomis kita telah berbicara mengenai berbagai peraturan-peraturan perdagangan yang mengatur proses pemasuk dan pengeluaran atau import dan eksport,dimana eksport import tersebut telah menggunakan mekanisme perdagangan bebas,substansi dari perdagangan bebas adalah tidak adanya hambatan-hambatan yang diberlakukan oleh setiap Negara yang telah menyatakan untuk terlibat dalam perdagangan bebas.sehingga berbagai produk asing dapat dengan mudah membanjiri  pasar domestic suatu Negara,peredaran produk Asing pada suatu Negara mempunyai dampak pula,baik positif maupun negaratif,dampak positif  adalah memenuhi kekurangan produk tertentu dalam negeri s dan juga menimbulkan berbagai dampak negative.
Perdagangan bebas yang telah berjalan sejak dasawarsa 1990an telah menimbulkan pengaruh dan juga dampak yang sangat besar bagi komoditas local yang sebagian besar “menghuni” pasar-pasar tradisional di Indonesia,di Indonesia khususnya di provinsi Sulawesi selatan salah satunya,berdasarkan penelitian yang kami lakukan dengan melakukan observasi dan juga wawancara langsung dengan salah satu narasumber dipasar tradisional yang ada di kota Makassar,yah,pasar tradisonal yang disebut pasar terong terletak di tengah kota Makassar,pasar ini merupakan salah satu pasar terbesar dimakassar,walaupun Pasar ini bukan merupakan pasar tertua dimakassar karena baru dibuka pada decade 1960an,namun Pasar terong merupakan salah satu pasar yang mendistribusi kan beberapa komoditas pokok kepada beberapa provinsi di Indonesia khususnya dikawasan Timur Indonesia dan juga sebagian provinsi Indonesia bagian barat.pasar terong juga merupakan pasar yang menjadi acuan harga Sembilan bahan pokok kota-kota besar di Indonesia.
Sebagai pasar local yang  menyediahkan Sembilan bahan pokok maka tentunya pasar terong selalu dipenuhi oleh berbagai pengunjung yang ingin berbelanja di pasar tersebut, para konsumen yang berbelanja dipasar tersebut berasal dari berbagai sudut kota Makassar.itu sejenak gambaran umum mengenai pasar terong yang sering dikaterogikan sebagai pasar”tradisional”.dan pada pembahasan ini kami akan menyempitkan penulisan artikel ini pada komoditas tertentu yang telah kami teliti di pasar terong.
Sebagai mahasiswa hubungan internasional yang sedang menempuh perkuliahan,dan memperoleh tugas untuk melakukan penelitian berkaitan dengan Matakuliah hubungan internasional dan otonomi daerah serta Politik bisnis internasional,maka kami memulai penelitian dengan menjadikan pasar terong sebagai obyek penelitian kami.penelitian kami mulai dengan melakukan observasi pertama dilokasi tersebut,observasi kami lalui dengan menemui beberapa narasumber yang kami anggap kompeten untuk memperoleh informasi mengenai pasar tradisional tersebut,sesuai dengan intruksi dari dosen yang membagi tugas kami menjadi tiga kelompok untuk meneliti 3 komoditas sampel yang ada dipasar terong,yaitu komoditas Asam,komoditas cabe dan ayam potong.kelompok kami bertugas untuk meneliti pada komoditas  asam.
Asam merupakan salah satu bumbu masakan yang dapat dikatakan komoditas local yang mana sejak lama telah digunakan sebagai penyedap rasa masakan khusunya masakan seperti ikan dan sayur,hal ini yang menjadikan asam menjadi salah satu komoditas yang memiliki nilai jual yang tinggi pula,melihat peluang tersebut maka tidak heran jika sejak dulu komoditas asam juga menjadi salah satu mata pencaharian para petani dan juga pedagang asam,salah satunya bapak jammaluddin,bapak berumur 60 tahun tersebut merupakan salah satu pedagangn asam yang telah menekuni bisnis asam dipasar terong tersebut sejak tahun 1974,menurut beliau sejak menikah pada tahun 1973 beliau langsung menjalankan bisnis satu tahun kemudian di bidang asam tersebut,menekuni bisnis asam selama hampir empat pulu tahun menjadikannya salah satu ’ahli’dalam hal menilai jenis dan kualitas asam yang baik,menurutnya komoditas asam ini terdiri dari tiga jenis,yang berwaran merah,coklat,dan hijau,jenis-jenis asam yang dikategorikan kedalam tiga warna tersebut juga mencerminkan kualitas dari pada asam tersebut,asam yang kualitasnya sangat baik itu berwarna merah,yang kualitasnya sedang berwarna cokelat dan yang kualitasnya biasa atau telah lama berwarna hitam,komoditas asam menurutnya kadaluarsa komoditas asam ini yaitu selama satu tahun.

A.    Rantai Komoditas Asam
Komoditas asam lokal yang beredar disulawesi selatan khususnya kota Makassar menurut Pak jamaludddin berasal dari luar Sulawesi yaitu berasal dari provinsi Nusa Tenggara Timur dan Nusa tenggara Barat, dari NTT berasal dari daerah Flores dan Kupang,sedangkan dari NTB berasal dari daerah Bima.kedua provinsi tersebut merupakan pemasok asam local ke Sulawesi selatan khususnya kota Makassar.
Selain itu menurut bapak jammaluddin,komoditas asam yang menjadi bidang usahanya ini tidak hanya berasal dari kedua provinsi tersebut,adapula asam yang berasal dari luar negeri( import).negara-negara yang sering menjadi langganan import asam ini antara lain Thailand dan philipina.sehingga asam yang beredar di dalam negeri khususnya dimakassar  terdiri dari dua yaitu asam local dan asam import,namun demikian menurut daeng jamma(sapaan untuk pak jammaludin),seperti komoditas lainnya asam biasanya diimport ketika kebutuhan asam dalam negeri dalam kondisi minus,masih menurut daenng jamma pula perbedaan kualitas antara asam local dan asam import,dimana asam import kualitasnya lebih baik bila dibandingkan dengan asam local karena proses pengelolaannya yang berbeda,asam local kadar airnya masih banyak dibandingkan dengan asam import,hal tersebut membuat harga asam local dan asam import berbeda,harga asam import lebih tinggi dari pada asam local.komoditas asam baik yang berasal dari luar maupun local menurut daeng jamma tidak ada standar tarif yang ditetapkan pemerintah sehingga tarif komoditas asam ini hanya di tentukan oleh para tengkulak yang menjadi agen-agen komoditas tersebut.

B.     Permintaan Asam dan perubahan Zaman

Permintaaan komoditas asam ternyata berdasarkan fakta menurut daeng jammaludin yang telah berdagang selama hampir empat puluh tahun,telah mengalami perubahan yang sangat besar,banyak fakta menarik yang dia sampaikan kepada kami,sebagai pedagang asam yang cukup lama menekuni usaha tersebut maka dalam hal permintaan dia memiliki pengalaman yang sangat banyak dalam melihat waktu-waktu dimana permintaan asam dipasaran sangat berbeda dari tahun ke tahun.ketika kami menanyakan mengenai bagaimana permintaan komoditas asam dari tahun-ketahun apakah mengalami kenaikan atau penurunan maka daeng jamma menjelaskan kepada kami dengan  memberikan batasan pada dua kategori tahun yaitu tahun 90an kebawah dan tahun 90an keatas,menarik penjelasan daengn jamma karena ternyata permintaan komoditas asam dipasaran sangat dipengaruhi oleh perubahan zaman,dimana pada tahun 90an kebawah permintaan asam dipasaran sangat tinggi ini dibuktikan dengan pengalaman daeng jamma,ketika berdagang saat itu penghasilan perhari mencapai Rp.150.000,- (seratus limapuluh ribu rupiah) sehingga daeng jamma bisa membayar biaya obat ibunya yang sakit saat itu dan harga obatnya mencapai dua puluh juta selain itu daeng jamma jug berhasil mengirim istrinya menjalankan Ibadah haji,berbeda dengan tahun 90an keatas permintaan asam di pasaran mengalami penurunan,dimana permintaan akan meningkat hanya pada hari-hari besar keagamaan seperti idul fitri selain itu juga permintaan meningkat ketika ada pesta-pesta perkawinan masyarakat yang ada disekitar kota Makassar.
Ketika kami bertanya kepada daeang jamma menurut bapak apa penyebab menurunnya permintaan asam dipasaran? Menurutnya permintaan menurun karena adanya perbedaan zaman,sesuai dengan usia,dimana para konsumen yang menjadi langgananan ataupun sering berbelanja asam ditempatnya adalah para orang tua lanjut usia sedangkan anak-anak mudah yang lahirnya tahun 90an tidak biasa menggunakan bumbu asam untuk penyedap rasa masakan ikan atau sayuran.
Menurut kami menurunnya permintaan komoditas local pada umumnya dan komoditas asam pada khususnya tidak terlepas dari adanya fenomena liberalisasi ekonomi yang berujung pada perdagangan bebas (Free Trade) yang membuat berbagai produk import dengan mudah dan bebas membanjiri pasar domestic dalam negeri,produk import berbagai jenis pada umumnya dan bumbu masakan pada khusunya yang hadir dengan bentuk ataupun kemasan yang lebih praktis dipasaran membuat sebagian besar masyarakat lebih memilih menggunakan bumbu asam import dibandingkan dengan asam local yang ada dipasar-pasar tradisional.

C.    PERDA dan Realitas Pasar Tradisional
Peraturan daerah kota Makassar no 15 tahun 2009 tentang perlindungan, pemberdayaan pasar tradisional dan  penataan  pasar modern di kota Makassar dimana terdapat pada Pasal 3 disebutkan bahwa Perlindungan, pemberdayaan pasar tradisional dan penataan pasar modern, bertujuan untuk :a.memberikan perlindungan kepada usaha mikro, kecil,menengah, dan koperasi serta pasar tradisional;b. memberdayakan pengusaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi serta pasar tradisional pada umumnya, agar mampu berkembang, bersaing, tangguh, maju, mandiri, dan dapat meningkatkan kesejahteraannya; c. mengatur dan menata keberadaan dan pendirian pasar modern di suatu wilayah tertentu agar tidak merugikan dan mematikan pasar tradisional, mikro, kecil, menengah, dan koperasi yang telah ada dan memiliki nilai historis dan dapat menjadi aset pariwisata; d. terselenggaranya kemitraan antara pelaku usaha pasar tradisional, mikro, kecil, menengah dan koperasi dengan pelaku usaha pasar modern berdasarkan prinsip kesamaan dan keadilan dalam menjalankan usaha di bidang perdagangan; e. Mendorong terciptanya partisipasi dan kemitraan publik serta swasta dalam penyelenggaraan usaha perpasaran antara pasar tradisional dan pasar modern; f. memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi usaha mikro kecil , menengh, koperasi serta pasar tradisional dan pasar modern dalam melakukan kegiatan usaha;g. mendorong kepada usaha mikro, kecil, menengah, koperasi serta pasar tradisional dan pasar modern dalam melakukan pelestarian lingkungan dan menjaga kebersihan di sekitar usaha; h. mewujudkan sinergi yang saling memerlukan dan memperkuat antara pasar modern dengan pasar tradisional, usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi agar dapat tumbuh berkembang lebih cepat sebagai upaya terwujudnya tata niaga dan pola distribusi nasional yang mantap, lancar, efisien dan berkelanjutan.

Peraturan daerah dalam bentuk regulasi yang begituk jelas dengan tujuannya yang begitu baik dan sangat berpihak kepada pasar tradisional dimana ada kata memberdayakan,melindungi pasar tradisional tersebut dengan menata hadirnya pasar-pasar modern ataupun mini market,supermarket ataupun mall menurut kami sangat berbeda dengan kenyataan yang kami temukan dilapangan dimana tidak ada bentuk perlindungan yang real dari pemerintah kota karena didalam pasar-pasar tersebut dalam hal keamanan hanyalah “preman”yang beroperasi dalam lokasi pasaran khususnya dipasar terong sehingga ketika ada suatu masalah diantara para pedagang ataupun antara pedagang dan pembeli menurut kami sangat berbahaya karena tidak ada keamanan resmi seperti polisi ataupun satpam yang menjaga disana,disamping itu sering ada rasa ketakutan tersendiri ketika ada isu-isu penertiban yang akan dilakukan oleh satpol pp,itu berkaitan dengan perlindungan dibidang keamanan,selanjutnya jika kita mengkaji perlindungan dibidang komoditas,menurut kami tidak ada program pemerintah yang real mengenai perlindungan terhadap pasar tradisional ini dapat kita cermati dengan banyaknya alfamart atau indomart yang membanjiri seluruh sudut kota Makassar  ada pula yang tidak jauh dari pasar tradisional padahal dalam PERDA tersebut telah diatur berapa jarak antara pasar tradisional dapat dibangun pasar modern,sehingga terkesan tidak ada penataan yang dilakukan oleh pemerintah daerah khususnya kota Makassar terkait kehadiran pasar modern dengan tujuan untuk memberdayakan pasar-pasar tradisional yang telah ada.

Hal tersebut berdampak kepada para pedagang pasar tradisional karena hadirnya pasar-pasar modern tersebut telah berdampak pada menurunnya konsumen yang berbelanja dipasar tradisional tersebut sehingga pendapatan para pedagang semakin menurun,dimana ada contoh yang real,terkait dengan komoditas asam,seperti yang telah kami paparkan diatas bahwa sebelum tahun 90an permintaan asam di usahanya daeng jammaludin sangat tinggi namun setelah tahun 90an keatas telah mengalami penurunan,penyebabnya sangat jelas dimana pada tahun 90an kebawa belum banyak pasar-pasar modern yang ada dikota Makassar namun setelah tahun 90an hingga sekarang  banyak supermarket maupun mini market yang mememnuhi seluruh sudut kota Makassar dengan demikian pasar-pasar tradisional semakin terabaikan.

Fenomena ini menurut kami merupakan hasil dari adanya perdagangan bebas yang telah berjalan,karena proses peredaran barang dan jasa yang semakin tidak dapat dikontrol telah beredan di dalam negeri.dimana mini-mini market seperti Alfamart dan indomart sebagian besar menjual komoditas-komoditas import yang hadir dengan bentuk maupun kemasan praktis dan instan didukung dengan tempat belanja yang nyaman sehingga semakin menarik masyarakat umum khususnya generasi mudah yang cenderung tertarik dengan hal-hal baru yang menarik untuk berbelanja disana dibandingkan dengan mengunjungi pasar-pasar tradisional.



D.   Solusi Masalah Pasar tradisional

Melihat dan mencermati fenomena pasar tradisional yang semakin didominasi oleh pasar modern Sehingga menurut kami ada beberapa solusi yang dapat dilakukan oleh pemerintah kota Makassar sesuai dengan semangat PERDA no 15 tahun 2009,adapun solusi yang menurut kami tepat untuk diambil adalah :
1.      Melindungi pasar-pasar tradisional dengan membatasi pembangunan  minimarket seperti alfamart maupun indomart agar tidak berdekatan dengan pasar-pasar tradsional
2.      Menata kembali pasar-pasar tradisional dengan membangun gedung yang layak digunakan sebagai tempat berdagang para pedagang agar menarik konsumen untuk berbelanja dipasar tradisional tersebut
3.      Menyediahkan para petugas keamanan yang beroperasi didalam pasar tradisional agar menjadi keamanan para penjual dan pembeli untuk mencegah terjadinya tindakan criminal maupun pencurian,agar para konsumen tidak merasa takut untuk mengunjungi pasar tradisional karena sering terjadi hal-hal seperti itu.
4.      Memberikan pelatihan-pelatihan kepada para pedagan dipasar tradisional dalam hal mengelolah dan mengemas komoditas yang diperdagangkan agar dapat bersaing dari komoditas import.
5.      Melaksanakan festival-festival Band ataupun tournament sejenisnya dilokasi pasar-pasar tradisional agar menarik masyarakat khusunya generasi mudah untuk mencintai dan tertarik untuk sesering mungkin mengunjungi pasar tradisional.

Itulah beberapa solusi yang kami tawarkan setelah meneliti dan mencermati permasalahan yang terjadi dipasar tradisional pada umumnya dan pasar terong pada khusunya.akhir kata “marilah mengunjugi pasar tradisional karena uang yang kita keluarkan untuk berbelanja disana akan menghidupkan banyak masyarakat kecil kita yang menggantungkan diri dipasar tersebut.