§ Perdagangan
bebas dan Pasar tradisional
Perubahan dunia beserta paradigmanya yang merupakan
produk dari liberalisasi dibidang ekonomi telah menjalar diseluruh belahan dunia,berbagai
proses integrasi telah dilakukan sehingga menghubungkan berbagai Negara didunia
untuk bekerja sama guna memenuhi kepentingan nasional,masing-masing
negaranya,bekerja sama dalam bingkai ekonomi secara otonomis kita telah
berbicara mengenai berbagai peraturan-peraturan perdagangan yang mengatur
proses pemasuk dan pengeluaran atau import dan eksport,dimana eksport import
tersebut telah menggunakan mekanisme perdagangan bebas,substansi dari
perdagangan bebas adalah tidak adanya hambatan-hambatan yang diberlakukan oleh
setiap Negara yang telah menyatakan untuk terlibat dalam perdagangan
bebas.sehingga berbagai produk asing dapat dengan mudah membanjiri pasar domestic suatu Negara,peredaran produk
Asing pada suatu Negara mempunyai dampak pula,baik positif maupun
negaratif,dampak positif adalah memenuhi
kekurangan produk tertentu dalam negeri s dan juga menimbulkan berbagai dampak
negative.
Perdagangan bebas yang telah berjalan sejak
dasawarsa 1990an telah menimbulkan pengaruh dan juga dampak yang sangat besar
bagi komoditas local yang sebagian besar “menghuni” pasar-pasar tradisional di
Indonesia,di Indonesia khususnya di provinsi Sulawesi selatan salah
satunya,berdasarkan penelitian yang kami lakukan dengan melakukan observasi dan
juga wawancara langsung dengan salah satu narasumber dipasar tradisional yang
ada di kota Makassar,yah,pasar tradisonal yang disebut pasar terong terletak di
tengah kota Makassar,pasar ini merupakan salah satu pasar terbesar
dimakassar,walaupun Pasar ini bukan merupakan pasar tertua dimakassar karena
baru dibuka pada decade 1960an,namun Pasar terong merupakan salah satu pasar
yang mendistribusi kan beberapa komoditas pokok kepada beberapa provinsi di
Indonesia khususnya dikawasan Timur Indonesia dan juga sebagian provinsi Indonesia
bagian barat.pasar terong juga merupakan pasar yang menjadi acuan harga
Sembilan bahan pokok kota-kota besar di Indonesia.
Sebagai pasar local yang menyediahkan Sembilan bahan pokok maka
tentunya pasar terong selalu dipenuhi oleh berbagai pengunjung yang ingin
berbelanja di pasar tersebut, para konsumen yang berbelanja dipasar tersebut berasal
dari berbagai sudut kota Makassar.itu sejenak gambaran umum mengenai pasar
terong yang sering dikaterogikan sebagai pasar”tradisional”.dan pada pembahasan
ini kami akan menyempitkan penulisan artikel ini pada komoditas tertentu yang
telah kami teliti di pasar terong.
Sebagai mahasiswa hubungan internasional yang sedang
menempuh perkuliahan,dan memperoleh tugas untuk melakukan penelitian berkaitan
dengan Matakuliah hubungan internasional dan otonomi daerah serta Politik
bisnis internasional,maka kami memulai penelitian dengan menjadikan pasar
terong sebagai obyek penelitian kami.penelitian kami mulai dengan melakukan
observasi pertama dilokasi tersebut,observasi kami lalui dengan menemui
beberapa narasumber yang kami anggap kompeten untuk memperoleh informasi
mengenai pasar tradisional tersebut,sesuai dengan intruksi dari dosen yang
membagi tugas kami menjadi tiga kelompok untuk meneliti 3 komoditas sampel yang
ada dipasar terong,yaitu komoditas Asam,komoditas cabe dan ayam potong.kelompok
kami bertugas untuk meneliti pada komoditas
asam.
Asam merupakan salah satu bumbu masakan yang dapat
dikatakan komoditas local yang mana sejak lama telah digunakan sebagai penyedap
rasa masakan khusunya masakan seperti ikan dan sayur,hal ini yang menjadikan
asam menjadi salah satu komoditas yang memiliki nilai jual yang tinggi
pula,melihat peluang tersebut maka tidak heran jika sejak dulu komoditas asam
juga menjadi salah satu mata pencaharian para petani dan juga pedagang asam,salah
satunya bapak jammaluddin,bapak berumur 60 tahun tersebut merupakan salah satu
pedagangn asam yang telah menekuni bisnis asam dipasar terong tersebut sejak
tahun 1974,menurut beliau sejak menikah pada tahun 1973 beliau langsung
menjalankan bisnis satu tahun kemudian di bidang asam tersebut,menekuni bisnis
asam selama hampir empat pulu tahun menjadikannya salah satu ’ahli’dalam hal
menilai jenis dan kualitas asam yang baik,menurutnya komoditas asam ini terdiri
dari tiga jenis,yang berwaran merah,coklat,dan hijau,jenis-jenis asam yang
dikategorikan kedalam tiga warna tersebut juga mencerminkan kualitas dari pada
asam tersebut,asam yang kualitasnya sangat baik itu berwarna merah,yang
kualitasnya sedang berwarna cokelat dan yang kualitasnya biasa atau telah lama
berwarna hitam,komoditas asam menurutnya kadaluarsa komoditas asam ini yaitu
selama satu tahun.
A.
Rantai Komoditas Asam
Komoditas asam lokal yang beredar disulawesi selatan
khususnya kota Makassar menurut Pak jamaludddin berasal dari luar Sulawesi
yaitu berasal dari provinsi Nusa Tenggara Timur dan Nusa tenggara Barat, dari
NTT berasal dari daerah Flores dan Kupang,sedangkan dari NTB berasal dari
daerah Bima.kedua provinsi tersebut merupakan pemasok asam local ke Sulawesi
selatan khususnya kota Makassar.
Selain itu menurut bapak jammaluddin,komoditas asam
yang menjadi bidang usahanya ini tidak hanya berasal dari kedua provinsi
tersebut,adapula asam yang berasal dari luar negeri( import).negara-negara yang
sering menjadi langganan import asam ini antara lain Thailand dan philipina.sehingga
asam yang beredar di dalam negeri khususnya dimakassar terdiri dari dua yaitu asam local dan asam
import,namun demikian menurut daeng jamma(sapaan untuk pak jammaludin),seperti
komoditas lainnya asam biasanya diimport ketika kebutuhan asam dalam negeri
dalam kondisi minus,masih menurut daenng jamma pula perbedaan kualitas antara
asam local dan asam import,dimana asam import kualitasnya lebih baik bila
dibandingkan dengan asam local karena proses pengelolaannya yang berbeda,asam
local kadar airnya masih banyak dibandingkan dengan asam import,hal tersebut
membuat harga asam local dan asam import berbeda,harga asam import lebih tinggi
dari pada asam local.komoditas asam baik yang berasal dari luar maupun local
menurut daeng jamma tidak ada standar tarif yang ditetapkan pemerintah sehingga
tarif komoditas asam ini hanya di tentukan oleh para tengkulak yang menjadi
agen-agen komoditas tersebut.
B.
Permintaan Asam dan perubahan Zaman
Permintaaan komoditas asam ternyata berdasarkan
fakta menurut daeng jammaludin yang telah berdagang selama hampir empat puluh
tahun,telah mengalami perubahan yang sangat besar,banyak fakta menarik yang dia
sampaikan kepada kami,sebagai pedagang asam yang cukup lama menekuni usaha
tersebut maka dalam hal permintaan dia memiliki pengalaman yang sangat banyak
dalam melihat waktu-waktu dimana permintaan asam dipasaran sangat berbeda dari
tahun ke tahun.ketika kami menanyakan mengenai bagaimana permintaan komoditas
asam dari tahun-ketahun apakah mengalami kenaikan atau penurunan maka daeng
jamma menjelaskan kepada kami dengan
memberikan batasan pada dua kategori tahun yaitu tahun 90an kebawah dan
tahun 90an keatas,menarik penjelasan daengn jamma karena ternyata permintaan
komoditas asam dipasaran sangat dipengaruhi oleh perubahan zaman,dimana pada
tahun 90an kebawah permintaan asam dipasaran sangat tinggi ini dibuktikan
dengan pengalaman daeng jamma,ketika berdagang saat itu penghasilan perhari
mencapai Rp.150.000,- (seratus limapuluh ribu rupiah) sehingga daeng jamma bisa
membayar biaya obat ibunya yang sakit saat itu dan harga obatnya mencapai dua
puluh juta selain itu daeng jamma jug berhasil mengirim istrinya menjalankan
Ibadah haji,berbeda dengan tahun 90an keatas permintaan asam di pasaran mengalami
penurunan,dimana permintaan akan meningkat hanya pada hari-hari besar keagamaan
seperti idul fitri selain itu juga permintaan meningkat ketika ada pesta-pesta
perkawinan masyarakat yang ada disekitar kota Makassar.
Ketika kami bertanya kepada daeang jamma menurut
bapak apa penyebab menurunnya permintaan asam dipasaran? Menurutnya permintaan
menurun karena adanya perbedaan zaman,sesuai dengan usia,dimana para konsumen
yang menjadi langgananan ataupun sering berbelanja asam ditempatnya adalah para
orang tua lanjut usia sedangkan anak-anak mudah yang lahirnya tahun 90an tidak
biasa menggunakan bumbu asam untuk penyedap rasa masakan ikan atau sayuran.
Menurut kami menurunnya permintaan komoditas local
pada umumnya dan komoditas asam pada khususnya tidak terlepas dari adanya fenomena
liberalisasi ekonomi yang berujung pada perdagangan bebas (Free Trade) yang
membuat berbagai produk import dengan mudah dan bebas membanjiri pasar domestic
dalam negeri,produk import berbagai jenis pada umumnya dan bumbu masakan pada
khusunya yang hadir dengan bentuk ataupun kemasan yang lebih praktis dipasaran
membuat sebagian besar masyarakat lebih memilih menggunakan bumbu asam import
dibandingkan dengan asam local yang ada dipasar-pasar tradisional.
C.
PERDA dan Realitas Pasar Tradisional
Peraturan daerah kota Makassar no 15 tahun 2009
tentang perlindungan, pemberdayaan
pasar tradisional dan penataan pasar modern di kota Makassar dimana terdapat
pada Pasal 3 disebutkan bahwa Perlindungan, pemberdayaan pasar
tradisional dan penataan pasar modern, bertujuan untuk :a.memberikan
perlindungan kepada usaha mikro, kecil,menengah, dan koperasi serta pasar
tradisional;b. memberdayakan pengusaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi
serta pasar tradisional pada umumnya, agar mampu berkembang, bersaing, tangguh,
maju, mandiri, dan dapat meningkatkan kesejahteraannya; c. mengatur dan menata
keberadaan dan pendirian pasar modern di suatu wilayah tertentu agar tidak
merugikan dan mematikan pasar tradisional, mikro, kecil, menengah, dan koperasi
yang telah ada dan memiliki nilai historis dan dapat menjadi aset pariwisata;
d. terselenggaranya kemitraan antara pelaku usaha pasar tradisional, mikro,
kecil, menengah dan koperasi dengan pelaku usaha pasar modern berdasarkan
prinsip kesamaan dan keadilan dalam menjalankan usaha di bidang perdagangan; e.
Mendorong terciptanya partisipasi dan kemitraan publik serta swasta dalam
penyelenggaraan usaha perpasaran antara pasar tradisional dan pasar modern; f.
memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi usaha mikro kecil , menengh,
koperasi serta pasar tradisional dan pasar modern dalam melakukan kegiatan
usaha;g. mendorong kepada usaha mikro, kecil, menengah, koperasi serta pasar
tradisional dan pasar modern dalam melakukan pelestarian lingkungan dan menjaga
kebersihan di sekitar usaha; h. mewujudkan sinergi yang saling memerlukan dan memperkuat
antara pasar modern dengan pasar tradisional, usaha mikro, kecil, menengah, dan
koperasi agar dapat tumbuh berkembang lebih cepat sebagai upaya terwujudnya tata
niaga dan pola distribusi nasional yang mantap, lancar, efisien dan
berkelanjutan.
Peraturan daerah dalam bentuk regulasi yang begituk
jelas dengan tujuannya yang begitu baik dan sangat berpihak kepada pasar
tradisional dimana ada kata memberdayakan,melindungi pasar tradisional tersebut
dengan menata hadirnya pasar-pasar modern ataupun mini market,supermarket
ataupun mall menurut kami sangat berbeda dengan kenyataan yang kami temukan
dilapangan dimana tidak ada bentuk perlindungan yang real dari pemerintah kota
karena didalam pasar-pasar tersebut dalam hal keamanan hanyalah “preman”yang
beroperasi dalam lokasi pasaran khususnya dipasar terong sehingga ketika ada
suatu masalah diantara para pedagang ataupun antara pedagang dan pembeli
menurut kami sangat berbahaya karena tidak ada keamanan resmi seperti polisi
ataupun satpam yang menjaga disana,disamping itu sering ada rasa ketakutan
tersendiri ketika ada isu-isu penertiban yang akan dilakukan oleh satpol pp,itu
berkaitan dengan perlindungan dibidang keamanan,selanjutnya jika kita mengkaji
perlindungan dibidang komoditas,menurut kami tidak ada program pemerintah yang
real mengenai perlindungan terhadap pasar tradisional ini dapat kita cermati
dengan banyaknya alfamart atau indomart yang membanjiri seluruh sudut kota
Makassar ada pula yang tidak jauh dari
pasar tradisional padahal dalam PERDA tersebut telah diatur berapa jarak antara
pasar tradisional dapat dibangun pasar modern,sehingga terkesan tidak ada penataan
yang dilakukan oleh pemerintah daerah khususnya kota Makassar terkait kehadiran
pasar modern dengan tujuan untuk memberdayakan pasar-pasar tradisional yang
telah ada.
Hal tersebut berdampak kepada para pedagang pasar
tradisional karena hadirnya pasar-pasar modern tersebut telah berdampak pada
menurunnya konsumen yang berbelanja dipasar tradisional tersebut sehingga
pendapatan para pedagang semakin menurun,dimana ada contoh yang real,terkait
dengan komoditas asam,seperti yang telah kami paparkan diatas bahwa sebelum
tahun 90an permintaan asam di usahanya daeng jammaludin sangat tinggi namun
setelah tahun 90an keatas telah mengalami penurunan,penyebabnya sangat jelas
dimana pada tahun 90an kebawa belum banyak pasar-pasar modern yang ada dikota
Makassar namun setelah tahun 90an hingga sekarang banyak supermarket maupun mini market yang
mememnuhi seluruh sudut kota Makassar dengan demikian pasar-pasar tradisional
semakin terabaikan.
Fenomena ini menurut kami merupakan hasil dari
adanya perdagangan bebas yang telah berjalan,karena proses peredaran barang dan
jasa yang semakin tidak dapat dikontrol telah beredan di dalam negeri.dimana
mini-mini market seperti Alfamart dan indomart sebagian besar menjual
komoditas-komoditas import yang hadir dengan bentuk maupun kemasan praktis dan
instan didukung dengan tempat belanja yang nyaman sehingga semakin menarik
masyarakat umum khususnya generasi mudah yang cenderung tertarik dengan hal-hal
baru yang menarik untuk berbelanja disana dibandingkan dengan mengunjungi pasar-pasar
tradisional.
D.
Solusi Masalah Pasar tradisional
Melihat dan mencermati fenomena pasar tradisional
yang semakin didominasi oleh pasar modern Sehingga menurut kami ada beberapa
solusi yang dapat dilakukan oleh pemerintah kota Makassar sesuai dengan
semangat PERDA no 15 tahun 2009,adapun solusi yang menurut kami tepat untuk
diambil adalah :
1. Melindungi
pasar-pasar tradisional dengan membatasi pembangunan minimarket seperti alfamart maupun indomart
agar tidak berdekatan dengan pasar-pasar tradsional
2. Menata
kembali pasar-pasar tradisional dengan membangun gedung yang layak digunakan
sebagai tempat berdagang para pedagang agar menarik konsumen untuk berbelanja
dipasar tradisional tersebut
3. Menyediahkan
para petugas keamanan yang beroperasi didalam pasar tradisional agar menjadi
keamanan para penjual dan pembeli untuk mencegah terjadinya tindakan criminal
maupun pencurian,agar para konsumen tidak merasa takut untuk mengunjungi pasar
tradisional karena sering terjadi hal-hal seperti itu.
4. Memberikan
pelatihan-pelatihan kepada para pedagan dipasar tradisional dalam hal
mengelolah dan mengemas komoditas yang diperdagangkan agar dapat bersaing dari
komoditas import.
5. Melaksanakan
festival-festival Band ataupun tournament sejenisnya dilokasi pasar-pasar
tradisional agar menarik masyarakat khusunya generasi mudah untuk mencintai dan
tertarik untuk sesering mungkin mengunjungi pasar tradisional.
Itulah
beberapa solusi yang kami tawarkan setelah meneliti dan mencermati permasalahan
yang terjadi dipasar tradisional pada umumnya dan pasar terong pada
khusunya.akhir kata “marilah mengunjugi
pasar tradisional karena uang yang kita keluarkan untuk berbelanja disana akan
menghidupkan banyak masyarakat kecil kita yang menggantungkan diri dipasar
tersebut.